
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal melalui razia gabungan bersama Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, dan aparat TNI-Polri. Operasi kali ini menyasar enam toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Selatan. Dalam razia tersebut, di temukan dua toko yang masih nekat menjual rokok ilegal. Tim gabungan menyita total 500 batang rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
“Paling banyak kami temukan rokok salah peruntukan, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenisnya,” ujar I Gusti Agung, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Kamis (19/6/2025).
Barang bukti telah di amankan untuk di tindaklanjuti secara hukum. Bea Cukai tengah menelusuri asal rokok dan jalur distribusinya. Selain razia, tim gabungan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya dan sanksi hukum penjualan rokok ilegal.
Bea Cukai dan Pemkot Surabaya berencana memaksimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk edukasi masyarakat dan pelaku usaha kecil. “Kami akan terus bersinergi dengan Pemkot dan aparat penegak hukum agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” tegas Agung.
Satpol PP Surabaya melalui Agnis Juistityas juga mengingatkan pemilik toko untuk lebih selektif dalam menerima rokok dari distributor.
“Peredaran rokok ilegal sering kali bermula dari toko kelontong. Kami imbau para penjual lebih teliti, jangan asal ambil barang,” kata Agnis.
Agnis juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, baik melalui kanal resmi Satpol PP Surabaya maupun Bea Cukai Sidoarjo. (r6)





