Surabaya Efisiensi Anggaran Lewat Kerja Fleksibel ASN

Surabaya Efisiensi Anggaran Lewat Kerja Fleksibel ASN

Surabaya, (DOC) – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. Aturan ini membuka ruang bagi ASN untuk bekerja dari berbagai lokasi, termasuk rumah, melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA).

Namun, jauh sebelum regulasi ini terbit, Pemerintah Kota Surabaya sudah lebih dulu menerapkan sistem kerja fleksibel. Sejak Februari 2025, ASN Pemkot dapat bekerja dari luar kantor minimal 7,5 jam per hari, dengan total jam kerja tetap 37,5 jam per minggu. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025.

Bacaan Lainnya

Meskipun fleksibel, ASN tetap wajib menjaga komunikasi intensif dengan atasan dan rekan kerja, serta melaporkan hasil pekerjaan secara berkala. Kehadiran di catat melalui aplikasi “Kantorku”.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa efektivitas kerja tetap menjadi prioritas. “Saya tidak masalah dari mana mereka bekerja, asal pekerjaan selesai. Yang penting ada ukuran kinerja yang jelas,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa prinsip WFA telah di terapkan sebelumnya melalui kebijakan lurah dan camat berkantor di Balai RW. Hal ini sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menekan biaya operasional.

“Kerja dari Balai RW itu bagian dari pendekatan pelayanan. Dan ternyata itu juga efisien. Listrik, ATK, komputer, semua bisa di hemat,” jelas Eri.

Ia mendorong ASN untuk memanfaatkan perangkat pribadi seperti tablet dan smartphone dalam menyelesaikan pekerjaan, sekaligus membiasakan penggunaan aplikasi kerja digital yang berisi target harian.

“Saya ingin budaya kerja ASN berubah. Kita pakai aplikasi, bisa dari mana saja, dan tetap terukur hasilnya,” tegasnya. (r6)

Baca Juga:  Surabaya Raih Predikat “Unggul” di IKK Award 2025

Pos terkait