Pemkot Surabaya Terima Hibah Aset Korupsi Rp5,3 M dari KPK

Pemkot Surabaya Terima Hibah Aset Korupsi Rp5,3 M dari KPK
Pemkot Surabaya Terima Hibah Aset Korupsi Rp5,3 M dari KPK

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya kembali menerima hibah aset hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp5.355.465.000. Aset di serahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025).

Mungki menjelaskan, hibah ini merupakan bagian dari upaya eksekusi KPK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Aset-aset ini berasal dari tindak pidana korupsi, dan kami serahkan kembali ke negara, salah satunya ke Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Mungki.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, KPK tidak hanya fokus menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset rampasan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Ini bisa menjadi edukasi publik, bahwa korupsi bukan hanya urusan penjara, tapi juga kehilangan aset. Aset tersebut kemudian kami manfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

KPK juga akan melakukan monitoring selama satu tahun untuk memastikan bahwa aset benar-benar di gunakan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut aset yang di terima berupa satu unit apartemen Graha Golf di Tower Alexa, Kecamatan Dukuh Pakis. Nilainya mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.

“Aset ini akan kami kelola untuk kepentingan masyarakat. Seperti hibah sebelumnya, yang sudah kami perbaiki dan di gunakan untuk koperasi Merah Putih. Harapannya bisa menggerakkan ekonomi dan menambah PAD kota,” kata Eri.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh aset rampasan dari KPK yang di terima pemkot akan di beri tanda khusus agar masyarakat tahu bahwa barang tersebut berasal dari hasil korupsi yang di kembalikan untuk rakyat.

“Ini jadi pengingat publik, bahwa korupsi bukan hanya soal kejahatan, tapi soal kehilangan segalanya. Asetnya di rampas, di sita, dan di manfaatkan untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait