D-ONENEWS.COM

6 Saksi Pemberat Dihadirkan Disidang Lanjutan Dugaan Penistaan Agama

Jakarta,(DOC) – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, yang digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan,Selasa(17/1/2016), tetap diwarnai aksi unjuk rasa dari massa Front Pembela Islam(FPI) dan massa yang pro Ahok.
Namun kali ini, kedua kubu di pisahkan lokasinya agak berjauhan tidak berhadap-hadapan seperti pada sidang sebelumnya.
Untuk para pendukung Ahok yang memakai kemeja motif kotak-kotak ditempatkan di depan pintu Bumi Perkemahan Ragunan. Sekitar 100 massa ini diperbolehkan berorasi tanpa ada unsur ajakan untuk mencoblos Pasangan Calon(Paslon) nomer urut 2 atau mengkampanyekan program dan visi misi Paslon.
Sementara untuk massa FPI yang sudah datang sejak pagi sekitar pukul 06.30 Wib, Selasa(17/1/2017), diarahkan didepan gedung Pengadilan Agama Jakarat Pusat.
Jarak kedua massa sekitar 300 meter dan di batasi dengan kawat berduri serta mobil panser milik aparat kepolisian.
Dalam aksinya, massa FPI ini lebih banyak membacakan surat – surat Al Quran dan mengumandangkan takbir.
Terpisah, Ahok hadir di ruang sidang dengan pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian dan memakai batik coklat. Sedang sidang lanjutan penistaan agama sendiri, berjalan tertutup tanpa bisa di ikuti oleh massa pendukung Ahok maupun massa FPI.
Media massa yang ingin meliput jalannya sidang juga dibatasi dan harus datang di lokasi sejak pukul 06.00 Wib.
Agenda sidang lanjutan tetap sama yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Berdasarkan informasi yang didapat d-onenews.com, JPU menghadirkan 4 orang saksi yang akan memberatkan ahok yaitu Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Selain 4 saksi pemberat, rencananya majelis hakim juga bakal memeriksa dua orang penyidik anggota Kepolisian dari Resort Bogor, Jawa Barat, yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Dua polisi itu diduga lalai menuliskan tanggal di surat laporan polisi, terkait kasus dugaan penistaan agama.(mi/r7)

Loading...

baca juga