Lumajang Naik Peringkat ke Zona Hijau dalam Pelayanan Publik Tahun 2021

Lumajang, (DOC) – Ketua Ombusdman Republik Indonesia (RI) beri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang penghargaan sertifikat Kepatuhan dengan kategori Predikat Kepatuhan Tinggi Jawa Timur Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Pada kesempatan itu, penghargaan diterima langsung oleh Bupati Lumajang, yang bertempat di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Senin (31/1/2022) kemarin.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, ada perubahan signifikansi di tahun 2019 dengan nilai 79, pada tahun 2018 Lumajang ada di urutan 3 terbawah se-Jawa Timur, dan di tahun 2020 nilainya naik menjadi 90,02 masuk zona hijau. Kemudian, di tahun 2021 ini Lumajamg masuk di zona hijau dengan nilai 92. “Alhamdulillah dengan adanya pelayan-pelayan yang ada di Lumajang saat ini berjalan dengan baik sehingga Lumajang bisa masuk ke zona hijau, yakni dengan nilai 92,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin menerangkan, bahwa penilaian dilakukan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. “Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” terang dia.

Terkait pelayanan publik ini, Agus berharap kepada kepala daerah untuk terus memantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan di daerahnya. “Kami berharap agar Kabupaten Lumajang terus meningkatkan pelayanan ke depannya,” harapnya. (Imam/Kominfo)