Jakarta (DOC) – Persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini Kamis (20/10).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa pada Senin 17 Oktober 2022, menjadwalkan persidangan hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim sekaligus akan membacakan putusan sela pada persidangan hari ini. Putusan sela ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.
Diketahui, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (zis)