Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada hari Rabu (31/1/2024) menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya menerima pengarahan dari Kepala BPK Jawa Timur Karyadi. Eri mengatakan, BPK juga berkeliling ke berbagai kota, dan salah satu fokusnya adalah menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan di Surabaya.
Dalam hal ini, Eri menyampaikan komitmennya terkait penanganan hasil pemeriksaan. Pada tahun 2021, tingkat penindaklanjutan temuan mencapai 63 persen, meningkat menjadi 93 persen pada 2022, kemudian naik lagi mencapai 95 persen pada semester pertama 2023.
“Dengan bimbingan BPK, kami berharap supaya dapay mencapai 97 persen di semester 2 tahun 2023 dan target 100 persen pada 2024,” ungkap Eri.
Terkait rekomendasi BPK dari tahun 2022 yang sudah ditindaklanjuti, Eri menjelaskan bahwa beberapa masalah seperti pembayaran IMB dan PBB yang berkaitan dengan orang yang sudah tidak ada, telah diatasi.
Dalam mengembangkan pendapatan asli daerah, Eri juga menyampaikan semangat dari pengarahan BPK. Kota Surabaya diharapkan dapat menggali potensi baru untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dalam konteks ini, penanganan reklame juga menjadi sorotan, dengan penekanan pada perbedaan antara videotron dan billboard.
“Terus terkait dengan videotron yg disampaikan tadi tidak mungkin sama dengan billboard, yg 1×24 jam dia cuman satu materi. Tapi kalau dia itu videotron kan 1×24 jam bisa beberapa materi,” ujarnya.
Ia menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, tentang reklame.
“Itu tadi masukan-masukan dari BPK, dan kita komunikasikan dengan temen reklame. Yang penting jalan dan semuanya bisa nyaman di surabaya,” kata Eri.

Sementara itu, Kepala BPK Jatim Karyadi menyampaikan bahwa pemeriksaan yang sedang berlangsung di Pemkot Surabaya adalah tahap pendahuluan, dan hasil audit rencananya akan diserahkan pada tanggal 5 Maret.
“Selanjutnya, pemeriksaan 60 hari akan dilakukan untuk memberikan gambaran lebih jelas terhadap kondisi keuangan dan pengelolaan aset di Kota Surabaya,” paparnya.
Karyadi menyatakan, sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Kota Surabaya terlihat baik, meskipun mencatat adanya catatan kecil yang mungkin memerlukan perbaikan.
“Fokus utama pemeriksaan ini adalah akurasi dalam proses akuntansi, dari satker hingga opd, serta penyusunan laporan keuangan yang memadai,” tutur Karyadi.
Dalam konteks catatan, Karyadi mengungkapkan beberapa aspek yang menjadi sorotan BPK. Pertama, masih terdapat aset yang belum tercatat dengan baik. Kedua, hasil pengadaan mutasi, yang mengisyaratkan kebutuhan untuk lebih akurat dalam pencatatan. Beliau juga menyoroti masalah pengadaan yang kurang volume, khususnya terkait pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.
Kendati demikian, Karyadi memberikan apresiasi terhadap transparansi Pemerintah Kota Surabaya dalam menghadapi hasil pemeriksaan. Meskipun masih terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan, kota ini tetap berada dalam kategori baik dengan status WTP.
“Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai, dan diharapkan rekomendasi yang diberikan dapat membantu perbaikan ke depannya,” pungkas Karyadi. (r6)






