Aset Tanah Milik Pemerintah Diklaim Warga, Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Aset Tanah Milik Pemerintah Diklaim Warga, Pemkab Tempuh Jalur HukumLumajang,(DOC) – Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang di klaim warga adalah miliknya. Bukti kepemilikan warga tersebut berupa sertifikat tanah yang di duga palsu, sehingga Pemkab Lumajang akan menempuh jalur hukum.

Pj Bupati Lumajang Indah wahyuni mengatakan, dengan adanya kasus pemalsuan dokumen, Pemerintah mengambil upaya hukum dengan melaporkan temuan itu ke Polres Lumajang.

Bacaan Lainnya

“Kami menempuh jalur hukum atas perkara ini. Sudah kami laporkan ke Polres Lumajang dan sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lumajang,” kata Indah ketika di konfirmasi di ruangannya, Selasa (21/5/2024).

Dikatakan Indah, Tanah milik Pemkab Lumajang memiliki seluas 6.099 meter persegi berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Selain 6.099 meter, ada tiga tanah lain milik Pemkab Lumajang yang memiliki luas bervariasi diantaranya sertifikat tanah nomer 35, 36, dan 41

“Sertifikat aset-aset yang menjadi barang bukti di pengadilan itu atas nama Eko Sulistiyanto, mantan Camat Tekung. Padahal Pemkab juga memiliki sertifikat asli yang ada di bagian aset dan DPKAD,” jelalsnya.

Kasus terbongkar setelah mendapati empat aset lahan milik Pemkab Lumajang menjadi sengketa hingga di pengadilan.

Empat bidang sertifikat tanah dengan nomor 35, 36, 40 dan 41 tepanya di Desa wonokerto, Kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang.

Namun, dari 4 aset yang menjadi sengketa, satu diantaranya nomer sertifikat 40 sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung dan sudah inkrah yang di menangkan oleh penggugat.

“Yang sudah ada putusan inkrah satu, yang tiga lagi masih menunggu putusan di pengadilan negeri,” terang sapaan Yuyun.

Menurutnya, sertifikat yang dijadikan barang bukti itu memiliki nomor, tanggal, gambar yang sama dengan sertifikat yang dipegang pemerintah.

“Kenapa saya katakan itu pemalsuan dokumen, dan menjadi alat bukti, karena nomer sertifikat sama, tanggal, dan gambar yang sama dengan sertifikat, Hanya saja nama saja yang berbeda,” beber Indah.

Baca Juga:  Motor Listrik 'Prestige' Siap Beroperasi di Lumajang

Ia menjelaskan sengketa tersebut sudah mencuat sejak 2018, namun tiba-tiba ketika dicek putusannya melalui Mahkamah Agung pada Desember 2023 saat ini sudah inkrah.

“Kami juga akan melakukan perlawanan karena ternyata aset yang lain juga di jadikan sengketa. Kami lakukan, karena memang itu aset pemerintah. Jangan sampai, aset itu hilang,” tegasnya.

Pj Bupati menegaskan, semua aset pemerintah sekarang sudah dilakukan inventarisasi baik itu dari dokumen, termasuk juga penataan asetnya.

“Semua aset kami sudah dilakukan inventarisasi. Siapapun yang mengatasnamakan atau pernah memiliki, kami punya sertifikatnya. Siapapun tidak bisa menguasai lahan milik Pemkab Lumajang),” tutupnya.(mam/r7)

Pos terkait