Tujuh Juru Parkir Liar Ditangkap dalam Razia Gabungan di Kota Tua Surabaya

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya mengadakan razia gabungan untuk menertibkan parkir liar di kawasan Kota Tua Zona Eropa, Rabu (12/6/2024). Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap tujuh Juru Parkir (Jukir) liar.

Razia ini di lakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dengan dukungan dari beberapa instansi terkait. Dalam razia, Dishub di bantu oleh Satpol PP Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, dan jajaran Kecamatan Krembangan.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa operasi penertiban parkir kali ini di fokuskan di kawasan Kota Tua Zona Eropa atau sekitar Taman Sejarah.

“Harapan kami, ini menjadi penertiban terakhir. Kami menertibkan tujuh juru parkir liar yang sudah kami tertibkan minggu lalu. Ada permainan kucing-kucingan, kami tertibkan, mereka kembali lagi,” ungkap Jeane.

Ketujuh Jukir liar tersebut di tangkap di beberapa lokasi di kawasan Kota Tua Zona Eropa Surabaya. Lokasi tersebut yakni di Jalan Rajawali, Jalan Garuda, Jalan Kasuari, Jalan Glatik, dan Jalan Veteran.

Setelah terjaring razia, ketujuh Jukir tersebut di kumpulkan di depan Taman Sejarah untuk pendataan identitas, pembinaan, dan teguran oleh petugas gabungan.

“Kami telah mendata identitas mereka dengan harapan mereka tidak akan melakukan hal tersebut lagi,” ujar Jeane.

Namun, Jeane menegaskan bahwa jika di masa depan ketujuh orang tersebut kembali membuka kantong parkir liar, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Hari ini teguran. Jika mereka masih melakukan di kemudian hari, akan ada penindakan dari pihak terkait,” tegasnya.

Penertiban Rutin

Ia juga memastikan bahwa pengawasan dan penertiban parkir liar akan rutin di lakukan oleh Dishub Surabaya di kawasan Kota Tua. Sedangkan untuk operasi penertiban gabungan akan di laksanakan secara berkala.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Eri Cahyadi Siapkan Program Besar untuk Surabaya

“Penertiban di lakukan setiap hari. Untuk penertiban gabungan, kami akan terus melakukannya secara berkala bersama jajaran samping, Gartap, juga jajaran kewilayahan dan Satpol PP,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan parkir liar ini menghambat kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi dan merusak estetika kawasan Kota Tua Zona Eropa Surabaya.

“Tentunya ini sangat merusak estetika yang ada, wisatawan yang berfoto akan terganggu dengan parkir di tepi jalan umum ini,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau wisatawan atau pengunjung Kota Tua untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang tersedia di sekitar lokasi, yaitu di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari Surabaya.

Kapasitas parkir di JMP mampu menampung 1000 unit kendaraan roda dua (R2) dan 800 unit roda empat (R4). Sedangkan parkir di Terminal Kasuari mampu menampung 30 unit R4 dan 40 unit R2.

“Ini sangat cukup untuk menampung wisatawan yang akan menikmati Kota Lama Eropa,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait