Satpol PP Surabaya Tertibkan 14 Tiang Utilitas di Kawasan Kota Lama

Satpol PP Tertibkan UtilitasSurabaya, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya tertibkan tiang utilitas provider di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean Cantikan, pada Rabu (12/6/2024) malam. Penertiban ini bertujuan untuk mempercepat penataan kawasan Kota Lama.

Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan bahwa Satpol PP menurunkan sebanyak 14 tiang utilitas provider dalam operasi tersebut. Dalam kegiatan ini, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka di dampingi oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Penertiban kali ini di lakukan atas permohonan dari DSDABM terkait utilitas yang belum di turunkan meskipun pemilik provider sudah memiliki izin. Ini merupakan ultimatum terakhir karena mereka seharusnya sudah menurunkan tiang utilitas tersebut untuk penataan Kota Lama. Kami sudah memberikan waktu yang cukup lama, namun belum juga di turunkan,” ujar Agnis.

Pemilik Jaringan Utilitas Telah Diperingatkan

Agnis mengungkapkan bahwa pemilik jaringan utilitas di kawasan Jalan Karet telah di beri surat pemberitahuan oleh DSDABM sejak 27 Mei 2024. Namun, hingga kini, tiang-tiang tersebut belum juga di turunkan. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya tiang tersebut bersama DSDABM secara paksa.

“Kami sudah memberikan waktu yang cukup lama, tapi belum juga di turunkan, sehingga kami melakukan pembongkaran paksa. DSDABM sudah memberikan peringatan dan memanggil Satpol PP untuk memberikan pemberitahuan agar menurunkan utilitasnya, namun tidak di indahkan,” jelas Agnis.

Menurut Agnis, terdapat 23 tiang utilitas provider di kawasan Jalan Karet. Beberapa di antaranya telah di turunkan secara mandiri oleh pemilik provider. Namun, karena tenggat waktu telah terlewati, sisa tiang utilitas tersebut di turunkan secara paksa.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Peringatkan Pendatang yang Tinggal Indekos di Surabaya Tak Akan Dapat Bantuan Dari Pemkot

“Hari ini harus menjadi hari terakhir. Selanjutnya, penertiban akan di lakukan di Jalan Kembang Jepun dan Jembatan Merah pada besok (13/6/2024),” tambahnya.

Agnis menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Kembang Jepun akan di tertibkan sebanyak 54 tiang utilitas provider. Sementara di area Jembatan Merah sebanyak 8 tiang.

“Semua yang belum di turunkan harus di turunkan hari ini, karena area tersebut harus steril,” tutupnya. (r6)

Pos terkait