Surabaya, (DOC) – Puluhan pemuda Surabaya berkumpul di depan Tugu Pahlawan Surabaya. Puluhan anak muda ini menyuarakan penolakannya terhadap revisi UU Pilkada yang menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi yang di lakukan oleh puluhan anak muda ini di lakukan pada Kamis (22/8/2024) pagi, menyuarakan penolakan revisi UU Pilkada saat ini.
Untuk informasi, bahwa MK sudah mengesahkan batas usia minimum pencalonan Kepala Daerah. Yakni dengan batas usia 30 Tahun.
Dalam aksi ini. Peserta juga menggelar mimbar bebas orasi, untuk penolakan dan mengutuk keras revisi UU Pilkada, yang saat ini sedang di godok oleh Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI.
Tak hanya menggodok, DPR RI juga berencana mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis malam ini.
“Sesuai dengan tiga tuntutan kami, bahwa tidak boleh ada kelompok orang. Atau keluarga yang harus di utamakan dengan membolak-balikkan peraturan untuk melanggengkan kepentingan mereka,” kata pria yang menjadi Dosen Prodi Manajemen FEB Unair itu, Thanthowi.
Puluhan pemuda di Surabaya menuntut agar DPR RI dan juga Presiden RI Joko Widodo segera menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada. Dan sesegera mungkin menghormati keputusan yang sudah di ambil oleh MK.
“Setiap warga negara dan anak bangsa mempunyai hak yang sama terhadap akses politik, ekonomi maupun sosial,” tegasnya.
Tak hanya itu, massa aksi juga meminta KPU segera menindaklanjuti putusan MK yang sudah di sahkan pada tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.
“Kita tidak boleh diam. Aksi ini murni kami bergerak tidak mewakili apa pun dan siapa pun. Bahwa masyarakat harus melek dan sadar dengan apa yang terjadi di negeri ini. Karena hal ini akan berdampak pada keberlanjutan anak cucu kita di masa depan,” tegasnya.
Massa aksi juga menyerukan pembangkangan sipil terhadap Jokowi serta semua partai pendukungnya. (hd/r5)