
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaksanakan pelantikan 63 Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan yang di lantik mulai dari Administrator, Pengawas, hingga Fungsional. Pelantikan tersebut bertujuan untuk mengisi kekosongan di berbagai posisi di lingkungan Pemkot Surabaya.
Prosesi pelantikan di pimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Acara berlangsung di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya pada Kamis (19/9/2024). Sejumlah pejabat Pemkot Surabaya turut hadir dalam acara tersebut.
Wali Kota Eri menyatakan, pelantikan ini di lakukan untuk mengisi kekosongan yang di tinggalkan pejabat yang pensiun. Jabatan yang di isi termasuk camat, lurah, kepala seksi (kasi), dan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur. Dengan pelantikan ini, di harapkan layanan pemerintahan dan kesehatan dapat berjalan optimal.
“Pelantikan ini hanya untuk mengisi kekosongan karena ada 63 posisi yang perlu di isi. Ini bukan untuk mutasi, tetapi untuk mengisi kekosongan jabatan, baik lurah, camat, kasi, dan tenaga medis di RSUD Timur,” jelas Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri juga berpesan kepada Aparatur Sipil Negara yang di lantik agar bekerja sepenuhnya untuk masyarakat. Dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan serta syariat agama. “Jaga nama baik, tunjukkan dedikasi dan kinerja. Berikan yang terbaik untuk masyarakat Surabaya,” katanya.
Jangan Kehilangan Semangat
Ia berharap, pejabat baru mampu menjalankan tugas dengan santun namun tetap tegas. Ia menekankan pentingnya semangat dalam melayani masyarakat, karena amanah yang di emban sangat berpengaruh pada organisasi pemerintahan.
“Jangan sampai setelah di beri amanah, malah kehilangan semangat. Itu bisa merusak organisasi pemerintahan kita,” tegasnya.
Wali Kota Eri juga berharap agar pejabat yang baru di lantik segera beradaptasi dan berkontribusi positif bagi Kota Pahlawan.
“Setelah di lantik, turunlah ke lapangan. Berikan yang terbaik karena sejatinya pejabat adalah pelayan masyarakat,” tambahnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menjelaskan, pelantikan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ yang di keluarkan pada 21 Januari 2020. SE tersebut memperbolehkan pengisian kekosongan jabatan, dengan syarat tidak melakukan mutasi atau rotasi.
“Pelantikan baru di lakukan sekarang karena menunggu izin Kemendagri. Tanpa persetujuan itu, Wali Kota tidak bisa melakukan pelantikan dalam enam bulan terakhir masa jabatannya,” pungkasnya. (r6)




