Proses Stunning di RPH Surabaya Ditegaskan Sesuai Syariat Islam

Surabaya, (DOC) – Penjabat Sementara (Pj) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menegaskan bahwa proses pemotongan hewan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya sudah sesuai dengan prosedur serta syariat Islam.

Bacaan Lainnya

Hal ini di sampaikan oleh Restu Novi saat melakukan inspeksi langsung di PD RPH Pegirian Surabaya pada Jumat malam, (27/9/2024). Dalam kunjungan tersebut, ia di dampingi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta beberapa pejabat terkait dari Pemerintah Kota Surabaya.

“Kami hadir bersama Pak Asisten dan rekan-rekan untuk memastikan bahwa proses pemotongan hewan di RPH ini berjalan sesuai prosedur dan syariat,” kata Restu Novi.

Restu juga menegaskan bahwa metode pemingsanan (stunning) yang di terapkan sebelum penyembelihan hewan sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur tersebut di maksudkan untuk mengurangi rasa sakit pada hewan tanpa membunuhnya sebelum disembelih.

“Alhamdulillah, kami sudah mengundang MUI dan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa metode stunning ini tidak melanggar syariat. Sebab, hewan hanya di buat pingsan tanpa di bunuh, sehingga rasa sakitnya berkurang saat penyembelihan,” jelasnya.

Pemotongan Menghadap Kiblat

Selain itu, Restu Novi juga memastikan bahwa seluruh proses penyembelihan di lakukan dengan menghadap kiblat dan melibatkan tenaga profesional yang berpengalaman.

“Kami telah memeriksa semua alat yang digunakan, dan semuanya sudah sesuai dengan fatwa MUI. Video yang viral kemarin tidak menampilkan keseluruhan proses. Setelah kami melihat langsung dari awal hingga akhir, kami yakin prosedur di RPH ini sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan oleh PD RPH. Hal ini di lakukan untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin muncul di masa depan.

“Saya sarankan PD RPH terus melakukan evaluasi agar kejadian seperti video yang viral kemarin tidak terulang lagi. Ini adalah kesempatan yang baik untuk evaluasi agar ke depannya lebih baik dan masyarakat tidak resah dengan isu-isu yang tidak benar,” tambahnya.

Baca Juga:  Surabaya Raih Peringkat A Indeks Reformasi Birokrasi, Satu-Satunya Kota di Indonesia

Meski ada video yang sempat viral, Restu Novi mengungkapkan bahwa permintaan daging di PD RPH Surabaya tetap stabil. Proses pemotongan hewan terus berjalan normal, dan masyarakat tetap percaya bahwa seluruh prosedur di RPH telah memenuhi syariat.

“Alhamdulillah, permintaan daging tidak terpengaruh. Pemotongan di RPH berjalan normal, dan masyarakat tetap percaya bahwa prosesnya sesuai dengan aturan syariat,” ujarnya.

Tanggapan MUI

Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Yazid, yang turut hadir, menegaskan bahwa metode stunning di PD RPH Surabaya sudah sesuai dengan Fatwa MUI No 12 Tahun 2009.

“Proses di RPH Surabaya ini sudah sesuai syariat. Fatwa MUI No 12 Tahun 2009 memperbolehkan stunning selama tidak membunuh hewan. Penyembelihan pun bisa di lakukan seperti biasa dengan doa dan bacaan bismillah,” kata Yazid.

Yazid juga menambahkan bahwa metode stunning ini umum di gunakan di negara-negara Muslim, termasuk di Australia, yang menjadi rujukan MUI dalam mengeluarkan fatwa tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, menyatakan bahwa meski video viral sempat beredar, jumlah pemotongan hewan di RPH tetap stabil, dengan rata-rata pemotongan 92 hingga 93 ekor setiap malam.

“Alhamdulillah, meski ada video viral, jumlah pemotongan di RPH tetap stabil. Bahkan pada hari Selasa kami memotong 99 ekor,” ujar Fajar.

Ia juga menyebut bahwa permintaan daging di Pasar Daging Arimbi tetap stabil. Harga masih di kisaran antara Rp110 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram, tanpa perubahan yang signifikan.

“Permintaan daging di pasar tetap stabil, dan masyarakat masih memilih daging dari RPH Surabaya. Ini karena kualitasnya yang terjamin aman, sehat, utuh, dan halal,” tutupnya. (r6)

Pos terkait