Orang Tua Balita Ungkap Kasus Pemberian Obat Keras oleh Babysitter

Orang Tua Balita Ungkap Kasus Pemberian Obat Keras oleh BabysitterSurabaya,  (DOC) – Orang tua dari seorang balitabalita yang menjadi korban pemberian obat keras oleh babysitter. Akhirnya bersuara mengenai insiden tersebut.

Ibu korban, Linggra Kartika Halim, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung selama setahun dengan alasan untuk meningkatkan nafsu makan anaknya. Akibatnya, babysitter tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Orang tua balita yang menjadi korban pemberian obat keras yang dilakukan babysitter atau pengasuh anaknya, akhirnya mau untuk buka suara terkait kasus tersebut.

Seperti di ketahui, beberapa hari terakhir ini media sosial di bohkan dengan kasus seorang balita.  Berusia dua tahun menjadi korban pemberian obat keras jenis ‘Deksametason’ dan ‘Pronicy’ yang dilakukan babysitter atau pengasuhnya sendiri yang irinisial NB.

Pemberian obat keras yang mengandung steroid ini di lakukan pengasuhnya agar nafsu makan korban bertambah. Di ketahui, pemberian obat keras ini sudah sejak September 2023 silam hingga Agustus 2024.

Pelaku (NB) mengaku membeli obat keras tersebut sebanyak 8 kali melalui penjualan online. Akibat pemberian obat keras ini korban mengalami obesitas atau kegemukan.

Linggra pun menyebutkan, bahwa pemberian obat keras dilakukan pelaku sehari sekali setelah makan siang dengan dicampur air minum. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan sisa obat keras sebanyak pax atau 30 butir.

“Jadi, obat-obatan keras itu diberikan sejak September 2023 hingga Agustus 2024 ini. Dia (NB) ngasih obat-obatan itu sehari setelah makan siang,” ujarnya di Surabaya, Selasa (15/10/2024).

“Cara dia (NB) melakukannya dengan mencapurkan obat-obatan keras itu kedalam air minum anak saya,” imbuhnya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah ibu korban curiga dengan adanya sisa serbuk obat di gelas bekas minum sang anak. Meskipun demikian, setelah didesak, pelaku yang merupakan babysitter atau pengasuh dari anaknya tersebut mengakui perbuatannya.

Sekadar di ketahui, kini babysitter dengan inisial NB tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dan di jerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-Undang KDRT.