Pemkot Surabaya Satu Langkah Lebih Dulu dari Pusat Terkait Efisiensi Anggaran

Pemkot Surabaya Satu Langkah Lebih Dulu dari Pusat Terkait Efisiensi Anggaran
Pemkot Surabaya Satu Langkah Lebih Dulu dari Pusat Terkait Efisiensi Anggaran

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan efisiensi anggaran sejak 2024. Kebijakan ini dilakukan sebelum pemerintah pusat mengeluarkan aturan serupa. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa salah satu langkah efisiensi adalah pemangkasan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar 30 persen.

“Saya ambil kebijakan sejak 2024, memangkas ATK dan kegiatan yang tidak penting. Itu pun banyak yang bertanya kenapa ATK sampai di potong 30 persen,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).

Bacaan Lainnya

Selain ATK, Pemkot juga mengurangi kegiatan seremonial yang di nilai tidak bermanfaat. Kebijakan ini sudah di terapkan sejak tahun lalu.

“Kegiatan seremonial yang tidak ada manfaatnya juga di kurangi. Saya bersyukur telah mengambil keputusan ini sejak 2024,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa anggaran kunjungan kerja ke luar kota maupun luar negeri telah di hapus. Fokus utama kini adalah kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat di potong. Kunjungan kerja juga di tiadakan, terutama ke luar negeri,” tegasnya.

“Sekarang itu menjadi kebijakan Presiden. Artinya tidak keliru saya tahun 2024 karena memang kebijakan harus di ambil dan di rasakan masyarakat,” tambahnya.

Perbandingan dengan Pusat

Sebagai perbandingan, pemerintah pusat baru menerapkan efisiensi anggaran pada 2025. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas belanja kementerian dan lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun. Selain itu, transfer ke daerah juga di kurangi dengan total pemangkasan lebih dari Rp50,59 triliun.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Kebijakan tersebut di perkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Menteri dan pimpinan lembaga di minta melakukan efisiensi serta berkoordinasi dengan DPR.

Revisi anggaran hasil efisiensi harus di sampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025. (r6)

Pos terkait