
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset. Luas lahan tersebut mencapai 896 meter persegi dan berlokasi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo. Penertiban ini di lakukan pada Kamis (13/2/2025) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (Bantip) yang di ajukan BPKAD. Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), lahan tersebut seharusnya di fungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya menertibkan satu bangunan permanen dan lima bangunan semi permanen.
“Kami juga mendapat dukungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Excavator di terjunkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan liar di atas tanah aset tersebut,” ujar Yudhistira.
Selain membongkar bangunan, petugas juga membantu pemilik dalam memindahkan barang-barang mereka. Barang yang di pindahkan di antaranya kayu bangunan, atap seng, serta gerobak jualan.
Demi keamanan, aliran listrik ke bangunan-bangunan tersebut turut di putus. Proses ini di lakukan dengan bantuan dari PLN untuk memastikan tidak ada risiko berbahaya pasca-penertiban.
Personel dan Instansi yang Terlibat
Sebanyak 60 personel Satpol PP di terjunkan dalam operasi ini. Mereka bekerja sama dengan beberapa instansi terkait, di antaranya Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap (Gartap) III/Surabaya, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan perangkat wilayah setempat, seperti camat dan lurah, juga turut berpartisipasi dalam proses penertiban.
Pasca-penertiban, Satpol PP akan menyerahkan langkah berikutnya kepada BPKAD selaku dinas yang bertanggung jawab atas aset tersebut. Yudhistira juga menekankan pentingnya pengawasan agar aset pemerintah tidak di salahgunakan.
“Camat dan lurah perlu mengawasi wilayahnya secara berkala. Jika ada indikasi pendirian bangunan liar, harus segera dihalau agar tidak semakin banyak,” tegasnya. (r6)





