Tiga Terdakwa Ladang Ganja Lereng Semeru Divonis 20 Tahun

Tiga Terdakwa Ladang Ganja Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Lumajang,(DOC) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan hukuman berat kepada tiga pria yang terlibat dalam kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Ketiganya di vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan itu di bacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa(29/4/2024) di ruang sidang Garuda, dengan Hakim Ketua Redite Ika Septina memimpin jalannya persidangan.

Bacaan Lainnya

Ketiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, terbukti menanam dan merawat tanaman ganja narkotika golongan I dengan berat lebih dari satu kilogram. Mereka di jatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak di bayar, mereka harus menjalani pidana tambahan lima tahun.

Menurut majelis hakim, tindakan ketiga terdakwa dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar. Hal ini menjadi faktor pemberat, mengingat bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan narkoba.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman antara 7 hingga 12 tahun penjara. Hakim menilai bahwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru oleh terdakwa sudah sistematis dan berisiko tinggi terhadap keamanan negara.

Hingga saat ini, ketiga terdakwa belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Mereka menyatakan akan memikirkan langkah hukum lebih lanjut.

“Karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami beri waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan,” ujar Redite menutup sidang. (Imam)

Baca Juga:  TNBTS Tegaskan Tidak Ada Lagi Ladang Ganja di Lereng Semeru

Pos terkait