Lumajang,(DOC) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menegaskan tidak akan menyebarluaskan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Edi, yang di duga terlibat dalam kasus ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru.
Keputusan ini di sampaikan langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, seusai menghadiri pemusnahan ribuan botol minuman keras di Halaman Mapolres Lumajang, Kamis (20/3/2025).
“Foto DPO ini merupakan bagian dari alat bukti yang hanya akan kami sajikan dalam proses peradilan dan tidak untuk di sebarluaskan ke publik,” ujar Kapolres.
Meski demikian, Kapolres memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan optimis dapat menangkapnya.
“Kami akan terus memburu tersangka hingga tertangkap. Mohon doanya agar kami segera menemukan dan membawanya ke pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perintah Hakim Ditolak Kejaksaan
Sebelumnya, dalam sidang kasus ladang ganja di Pengadilan Negeri Lumajang. Hakim ketua Redite Ika Septiana memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyebarluaskan foto DPO kepada masyarakat agar lebih mudah di temukan. Namun, perintah tersebut tidak di jalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang karena alasan hukum.
“Kami tidak bisa menyebarkan foto DPO ini karena status buron di keluarkan oleh Polres Lumajang. Bukan oleh pihak kejaksaan,” ujar perwakilan Kejari Lumajang.
Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Terutama para aktivis anti-narkoba yang menilai bahwa penyebaran foto DPO dapat mempercepat proses penangkapan tersangka.
Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru
Kasus ini bermula dari pengungkapan ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru yang cukup mengejutkan warga Lumajang. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan puluhan hektare tanaman ganja siap panen yang di duga di kelola oleh jaringan narkoba lintas daerah.
Dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan Edi sebagai buronan utama karena diduga berperan penting dalam distribusi ganja dari ladang tersebut. Namun, hingga saat ini, keberadaannya masih belum di ketahui.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka. Mereka juga memastikan bahwa pencarian akan dilakukan secara maksimal hingga Edi berhasil ditangkap dan diadili.(imam)





