
Surabaya, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mulai menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak, Kamis (15/5/2025). Penertiban di lakukan setelah warga di Kecamatan Asemrowo menerima Surat Peringatan (SP) ketiga dari Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Sejumlah bangunan yang masih berdiri di bongkar menggunakan alat berat.
Ketua Tim Pencegahan Gangguan Trantibum Satpol PP, Edi Wiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi bangunan-bangunan yang sebelumnya di janjikan akan di bongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan sebagian warga sudah menepati janji mereka. Namun, jika ada yang belum di bongkar, kami siap membantu.”
Penertiban kali ini di fokuskan di RW 01 Genting Kalianak, tepatnya pada area sepanjang 200 meter. Menurut Edi, total wilayah yang akan di tertibkan membentang hingga 600 meter dan akan di kerjakan secara bertahap.
“Kami tidak langsung menertibkan seluruh area sekaligus. Hari ini, kami selesaikan satu titik terlebih dahulu,” jelasnya.
Ke depan, penertiban akan meluas ke wilayah lain, termasuk Kelurahan Moro Krembangan di Kecamatan Krembangan. Edi menyebutkan bahwa langkah ini di lakukan dari dua arah guna mempercepat proses normalisasi sungai.
Lebih lanjut, Edi menegaskan pentingnya komunikasi dengan warga. Menurutnya, pendekatan di lakukan setiap hari, bukan hanya menjelang hari pelaksanaan.
“Tim kami turun ke lapangan setiap hari. Tujuannya agar proses berjalan tertib dan minim gesekan,” pungkasnya. (r6)





