DPRD Murka! Pajak Parkir Minimarket Cuma Rp175 Ribu

DPRD Murka! Pajak Parkir Minimarket Cuma Rp175 RibuSurabaya,(DOC) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya naik pitam setelah mengetahui toko-toko modern hanya membayar pajak parkir sekitar Rp175 ribu per bulan. Angka yang sangat kecil itu di anggap tidak masuk akal dan berpotensi besar menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menyebut sistem pengelolaan parkir saat ini sangat lemah dan tidak transparan. Ia menegaskan bahwa banyak toko modern tidak menyediakan petugas parkir resmi, namun tetap memungut biaya parkir dan menyetor pajak minim ke pemerintah kota.

Bacaan Lainnya

“Ini jelas merugikan PAD! Masak minimarket buka 24 jam cuma setor segitu? Harusnya sistem ini dibongkar total dan diawasi ketat,” tegas Bahtiyar, Sabtu(14/6/2025).

Menurut Bahtiyar, bukan hanya soal angka, tetapi ketertiban dan keadilan dalam sistem. Ia meminta Pemkot Surabaya menertibkan juru parkir (Jukir) liar dan menyediakan kanal pengaduan resmi agar masyarakat dapat melapor jika ada pelanggaran.

“Jangan nunggu viral dulu baru ditindak. Warga bingung harus lapor ke mana,” keluhnya.

Ia juga meminta pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap area parkirnya, termasuk merekrut warga lokal sebagai petugas parkir resmi agar ada manfaat ekonomi untuk masyarakat sekitar.

Eri Cahyadi: Ini Tidak Masuk Akal!

Di tempat terpisah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung penuh langkah DPRD. Ia menyebut bahwa laporan pajak yang sangat rendah dari minimarket tidak masuk akal dan patut di pertanyakan.

“Kalau benar Rp175 ribu per bulan, berarti pengunjungnya cuma 15 mobil per hari. Padahal tokonya buka 24 jam! Ini kejanggalan,” tegas Eri, Sabtu (14/6/2025).

Eri juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 mewajibkan tempat usaha menyediakan petugas parkir dan mencatat transaksi. Sistem kejujuran yang selama ini di terapkan di nilai rawan manipulasi.

Baca Juga:  Cari Solusi, Wali Kota Mediasi Pedagang Pasar Turi dengan PT Gala Bumi

DPRD dan Pemkot kini sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir. Termasuk penertiban tempat usaha seperti rumah makan yang menggunakan badan jalan untuk parkir tanpa menyetor pajak.

“Pendapatan dari parkir itu hak rakyat. Harus kembali untuk pendidikan dan layanan publik,” tegas Eri.(r7)

Pos terkait