
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan praktik parkir liar di Kota Pahlawan. Dalam sidak di kawasan Dharmahusada, Selasa (10/6/2025), ia memerintahkan penutupan dua lahan parkir toko modern yang kedapatan tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi.
Penutupan ini di lakukan karena toko-toko tersebut melanggar aturan yang telah di tegaskan melalui Surat Edaran (SE) kepada seluruh pelaku usaha: setiap tempat yang menyediakan layanan parkir, termasuk yang mencantumkan “bebas parkir,” wajib memiliki jukir resmi dengan rompi dan tanda pengenal dari toko tersebut.
“Saya sudah sampaikan. Kalau tidak menyediakan jukir resmi, tempat parkir akan di tutup. Itu konsekuensi,” tegas Eri di lokasi.
Ia menambahkan, toko modern yang tidak punya lahan parkir resmi berpotensi menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat. Jika tetap nekat beroperasi tanpa jukir resmi, maka sanksi berat seperti pencabutan izin usaha bisa di berlakukan.
Keamanan Warga dan Tanggung Jawab Sosial
Wali Kota Eri menekankan bahwa penyediaan jukir bukan hanya soal teknis parkir, melainkan juga soal keamanan dan tanggung jawab sosial. Banyak kasus curanmor terjadi di halaman toko modern tanpa penjagaan.
“Pajak parkir yang masuk ke Pemkot hanya 10 persen. Sisanya kembali ke pemilik usaha. Artinya, mereka bisa pakai itu untuk mempekerjakan warga sekitar secara legal dan melindungi mereka dengan asuransi,” paparnya.
Ia juga meminta agar setiap jukir di beri rompi seragam dan perlindungan kerja, agar masyarakat tahu bahwa layanan parkir tersebut adalah bagian dari tanggung jawab toko.
Siap Tindak Siapa Pun yang Terlibat
Cak Eri juga menegaskan tidak segan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik parkir liar, termasuk bila ada oknum RT/RW yang bermain. Ia menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami ingin semua tempat usaha mengelola parkirnya secara tertib dan aman, demi kenyamanan warga,” pungkasnya.
Aturan Jelas: Parkir Harus Resmi
Penertiban ini berlandaskan:
Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Dalam Pasal 14 Perda 3/2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan petugas parkir khusus, berseragam, dan bertanda pengenal. Dengan sistem izin parkir resmi, Dishub Surabaya dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan standarisasi layanan yang lebih baik. (r6)