Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan jam malam untuk anak di bawah usia 18 tahun mulai Kamis (3/7/2025) malam dengan menggelar sweeping. Kebijakan ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Asuhan Rembulan yang berlangsung di halaman Balai Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung apel tersebut. Ia didampingi oleh jajaran TNI dan Polri, termasuk Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono serta perwakilan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah apel, Wali Kota Eri dan rombongan langsung melakukan patroli gabungan. Mereka menyisir sejumlah jalan utama di Kota Pahlawan seperti Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, Kembang Jepun, Wonosari, hingga Kedung Cowek. Selain itu, rombongan juga melintasi kawasan MERR, Kertajaya, Gubeng, Pemuda, Basuki Rahmat, dan Gubernur Suryo.
Seluruh kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Menurut Wali Kota Eri, kebijakan ini tidak bertujuan mengekang hak anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan. Ia ingin generasi muda terhindar dari potensi kekerasan, pergaulan bebas, narkoba, hingga aksi kriminal.
“Ini bukan soal membatasi, tapi soal melindungi. Ketika anak terlibat dalam kegiatan positif, orang tua wajib mendukung. Tapi jika cenderung negatif, orang tua harus mencegah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus di sertai cinta dan empati, bukan dengan ancaman atau kekerasan.
Perkuat Peran Masyarakat
Di sisi lain, Eri mengajak seluruh elemen masyarakat ikut terlibat. Ia menyebut bahwa peran orang tua, Satgas RW, hingga LSM sangat penting dalam mengawasi anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Kita tidak ingin menangis di akhir karena anak-anak terjerumus. Mari kita cegah sejak dini,” ujarnya.
Seluruh kegiatan patroli dan penertiban dilaksanakan dengan pendekatan humanis. Anak-anak yang di temukan berkeliaran malam hari tidak di tindak secara keras. Sebaliknya, mereka di ajak ke kantor kecamatan dan di serahkan kembali kepada orang tua.
“Bukan hukuman yang kami berikan. Justru, dengan kasih sayang, kita ingin mengubah mereka menjadi lebih baik,” tutur Eri.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu. Tujuan utamanya adalah menciptakan generasi yang kuat, berkarakter, dan bebas dari pengaruh negatif lingkungan.
Menutup arahannya, Eri mengajak semua pihak untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum memperbaiki lingkungan sosial anak-anak di Surabaya. Menurutnya, membina anak-anak dengan cinta adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.
“Kalau kita menebar kebaikan, lakukan terus sampai akhir hayat kita. Inilah bentuk tanggung jawab kita sebagai orang tua dan warga kota,” pungkasnya.(r7)





