Penjelasan Istana soal Kesepakatan Transfer Data dengan AS

Penjelasan Istana soal Kesepakatan Transfer Data dengan AS

Jakarta,(DOC) – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukan untuk membuka akses data pribadi warga negara, melainkan semata-mata untuk mendukung aktivitas perdagangan barang dan jasa tertentu.

Bacaan Lainnya

Penjelasan ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi isi pernyataan resmi Gedung Putih terkait komitmen digital dalam kesepakatan tarif impor kedua negara.

“Tujuan ini semua komersial. Bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan pula kita kelola data orang lain,” ujar Hasan Nasbi, dikutip Kamis (24/7).

Menurut Hasan, pertukaran data yang disepakati dalam kerangka perdagangan digital hanya berlaku untuk sektor barang dan jasa yang memang membutuhkan keterbukaan data demi alasan strategis, seperti transparansi transaksi dan pengawasan risiko penggunaan ganda (dual use).

Sebagai contoh, ia menyebutkan komoditas seperti gliserol sawit yang dapat digunakan sebagai bahan baku pupuk, tapi juga bisa menjadi bahan pembuatan bahan peledak.

Untuk barang-barang seperti ini, menurut Hasan, penting adanya keterbukaan informasi antara penjual dan pembeli guna mencegah penyalahgunaan.

“Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli, siapa penjual,” kata Hasan.

Hasan membantah kesepakatan tersebut mencakup data pribadi masyarakat Indonesia. Ia menegaskan, Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang hanya mengizinkan pertukaran data dengan negara yang mampu menjamin perlindungan setara atau lebih tinggi.

“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU PDP kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin data pribadi. Itu juga kita lakukan dengan Uni Eropa dan negara lain,” ujarnya. (rd)

Baca Juga:  Akhir Babak Panjang Tarik Ulur Nasib Hasan Nasbi Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pos terkait