Lumajang,(DOC) – Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar, atau Bunda Indah, menyiapkan aturan khusus untuk membatasi penggunaan sound horeg pada berbagai hiburan rakyat di Kabupaten Lumajang. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran yang di tandatangani bersama Forkopimda Lumajang, yaitu Bupati, Kapolres, dan Dandim 0821.
Langkah tersebut menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya di sepakati bersama Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya.
“Kami segera membuat surat edaran yang sama untuk kegiatan yang menggunakan sound. Nantinya akan ditandatangani Bupati, Kapolres, dan Dandim,” ujar Bunda Indah, Kamis (14/8/2025).
Bunda Indah menjelaskan, pembatasan akan di dasarkan pada tingkat kebisingan (desibel) dan lokasi acara. Untuk kegiatan berkeliling seperti karnaval, volume maksimal di batasi 85 desibel. Sementara itu, kegiatan yang berlangsung jauh dari permukiman boleh mencapai 120 desibel.
Selain volume, pemerintah daerah juga akan mengatur kostum peserta karnaval. Bunda Indah menegaskan bahwa pakaian tidak boleh terlalu terbuka atau berlebihan. Ia bahkan mendukung usulan untuk mengangkat kearifan lokal, seperti penggunaan topeng Kaliwungu atau unsur budaya daerah lainnya.
Bunda Indah mengimbau panitia agar mematuhi semua ketentuan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Panitia pelaksana karnaval atau hiburan yang menggunakan sound horeg harus mematuhi batasan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Kepada masyarakat, ia meminta agar menjaga diri saat menonton atau ikut serta dalam kegiatan.
“Kalau dalam kondisi sakit, sebaiknya tidak memaksakan diri mendengarkan sound horeg dengan volume tinggi,” pesannya.
Bunda Indah menambahkan bahwa hiburan rakyat membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat kecil. Karena itu, ia mengajak semua pihak menjaga keseimbangan antara keseruan hiburan dan ketertiban lingkungan.
“Ekonomi rakyat kecil muncul ketika ada hiburan. Mari bersama menjaga agar ekonomi tetap berjalan, tapi ketertiban juga terjaga,” pungkasnya.(r7)





