Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas melawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Acara pemusnahan dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forkopimda Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal berdampak serius pada penerimaan negara, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Rokok ilegal merugikan pengusaha resmi yang sudah punya izin dan mempekerjakan warga Surabaya. Ini bukan soal omzet semata, tapi soal keberlanjutan ekonomi lokal,” tegas Eri.
Ia juga menambahkan, hilangnya potensi penerimaan cukai berpengaruh langsung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, meningkatkan layanan kesehatan, dan memperluas akses pendidikan.
“Kalau pajaknya masuk, bisa untuk bantu warga. Tapi kalau rokok ilegal di biarkan, uangnya hilang, dan masyarakat yang di rugikan,” lanjutnya.
Kontribusi Jatim Besar, Tapi Terancam Rokok Ilegal
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, menyampaikan bahwa hampir setengah dari penerimaan cukai nasional berasal dari Jawa Timur. Namun, peredaran rokok ilegal mengancam stabilitas kontribusi ini.
“Dampaknya bukan hanya fiskal. Dari sisi kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga membahayakan. Maka hari ini, pemusnahan 11,1 juta batang adalah simbol komitmen dan efek jera,” ujarnya.
Dudung juga mengapresiasi kepemimpinan Wali Kota Eri yang di nilai berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi dan kinerja fiskal Surabaya. Ia menyebut PAD Surabaya menopang 73 persen kapasitas fiskal kota — angka yang sangat jarang di capai daerah lain.
Kerugian Negara Capai Miliaran
Menurut Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, rokok ilegal yang di musnahkan kali ini merupakan hasil sitaan periode Februari–April 2025. Dari 11,1 juta batang tersebut, kerugian negara akibat tidak di bayarkannya cukai di perkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
“Dan itu belum termasuk PPn Hasil Tembakau dan pajak rokok. Sebab sekitar 70 persen harga rokok itu sebenarnya adalah pajak. Kalau rokoknya ilegal, maka potensi penerimaan itu hangus,” jelas Untung.
174 Penindakan, 9 Tersangka, dan Denda Miliaran Rupiah
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mencatat bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025, pihaknya telah melakukan 174 penindakan rokok ilegal. Dari jumlah itu, di sita 23,8 juta batang rokok senilai Rp34,6 miliar, termasuk yang di musnahkan hari ini.
“Potensi kerugian negaranya mencapai Rp17,4 miliar,” ungkap Rudy.
Dari penindakan tersebut, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 berkas perkara di nyatakan lengkap (P21). Selain itu, Bea Cukai juga mencatat denda atas penyalahgunaan izin sebesar Rp3,4 miliar, dan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium senilai Rp12,7 miliar sepanjang tahun ini. (r6)





