Rp 120 Triliun Melayang Akibat Penipuan, Apa Langkah OJK?

Rp 120 Triliun Melayang Akibat Penipuan, Apa Langkah OJK?

Jakarta,(DOC) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan, yakni kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal kini menembus angka Rp120 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masifnya penipuan berbasis digital. Aktivitas ini mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong, yang terus memakan korban di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa meski digitalisasi membawa banyak manfaat, seperti efisiensi dan akses lebih luas ke layanan keuangan, di sisi lain, perkembangan ini juga membuka ruang besar bagi penjahat digital.

“Digitalisasi memang memperluas akses, tetapi juga jadi peluang bagi scammer untuk menjerat masyarakat. Kerugiannya nyata, sudah lebih dari Rp 120 triliun,” tegas Friderica saat peluncuran Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Ia menambahkan, cita-cita memperdalam pasar keuangan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi akan sulit tercapai jika masyarakat kehilangan uangnya karena tertipu. Dana yang seharusnya masuk ke sektor produktif malah lenyap di telan praktik ilegal.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada pasar keuangan kalau uang mereka justru hilang karena penipuan?” ujarnya.

Angka Pengaduan Membanjir, Pemblokiran Dipercepat

Melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK telah mengambil langkah tegas. Sepanjang 1 Januari hingga 29 Juli 2025, sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil di blokir. Entitas ini terdiri dari 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi bodong.

Selama periode yang sama, Satgas menerima 11.137 pengaduan, yang terdiri dari:

  • 8.929 laporan pinjol ilegal
  • 2.208 laporan investasi ilegal

Selain itu, OJK juga memblokir:

  • 2.422 nomor telepon terkait aktivitas ilegal
  • 22.993 nomor yang di laporkan langsung oleh korban scam

Melalui kampanye nasional ini, OJK ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan formal. Masyarakat di dorong untuk cerdas, waspada, dan tidak tergiur janji imbal hasil tinggi tanpa risiko.

Baca Juga:  OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah Generasi Muda melalui ISFO 2025

“Kami ingin masyarakat merasa aman. Bahwa sektor keuangan itu bukan ruang jebakan, tapi tempat yang bisa di andalkan untuk tumbuh bersama,” tutur Friderica. (r6)

Pos terkait