Pemkot Surabaya Tindak Tegas Daycare Ilegal

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Daycare Ilegal

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup sebuah tempat penitipan anak (daycare) swasta yang beroperasi tanpa izin, setelah terjadi insiden serius yang melibatkan dua balita. Salah satu anak mengalami luka gigitan, di duga akibat kelalaian pengawasan dari pihak pengelola.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penutupan ini adalah bentuk sanksi tegas terhadap pengelola yang tidak mematuhi aturan perizinan, sekaligus untuk menjaga keamanan anak-anak yang di titipkan.

“Daycare itu sudah di tutup karena tidak memiliki izin. Setelah di sanksi, langsung kami tutup,” tegas Wali Kota Eri, Kamis (21/8/2025).

Tak hanya menyoroti aspek legalitas, Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan, terutama fasilitas layanan anak di sekitar mereka.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Warga yang tinggal di sekitar daycare harus ikut mengawasi. Kalau tahu ada tempat seperti itu tanpa izin, sampaikan. Jangan diam,” ujarnya.

Kampung Pancasila Jadi Instrumen Pengawasan

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya akan mengoptimalkan peran Kampung Pancasila, sebuah program pemberdayaan masyarakat untuk memastikan program pemerintah berjalan hingga ke tingkat mikro.

“Di perumahan, kita tidak bisa awasi satu per satu. Maka lewat Kampung Pancasila, pengawasan bisa di lakukan oleh warga itu sendiri secara gotong royong,” jelas Cak Eri.

Lebih jauh, Pemkot juga mengimbau agar warga memastikan legalitas tempat penitipan anak sebelum mempercayakan anak-anak mereka.

“Jangan hanya melihat bangunan atau fasilitas. Pastikan tempat itu memiliki izin resmi, karena ini soal keselamatan anak-anak kita,” pungkas Wali Kota Eri.

Penutupan daycare ini di harapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara layanan serupa di Surabaya agar taat aturan dan menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama. (r6)

Pos terkait