Kasus Balita Luka di Daycare, DPRD Surabaya Siapkan Pemanggilan

Kasus Balita Luka di Daycare, DPRD Surabaya Siapkan Pemanggilan

Surabaya,(DOC) – Kasus balita berusia 1 tahun asal Sidoarjo yang mengalami luka di duga akibat di gigit temannya di sebuah daycare kawasan Medokan Ayu, Surabaya, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola daycare untuk di mintai keterangan.

Bacaan Lainnya

“Undangan sudah kita siapkan, masih kita koordinasikan. Sekitar tanggal 26–27 Agustus,” kata Akmarawita, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, pemanggilan ini bertujuan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan bahwa Surabaya telah menyandang predikat Kota Layak Anak, sehingga standar keamanan di setiap tempat penitipan anak harus di pastikan.

Selain itu, Komisi D juga akan memastikan legalitas perizinan daycare tersebut. “Perizinan itu kan ada di satu pintu. Kalau sudah mengajukan izin, harusnya fasilitas dan SOP sudah tersedia,” jelasnya. Ia menambahkan, pemkot memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan dan evaluasi berkala terhadap layanan yang di gunakan warga.


Akmarawita juga menyoroti dugaan kelalaian pihak daycare saat balita berusia 2,5 tahun menggigit korban yang tengah tidur. “Kita akan evaluasi, kenapa bisa terjadi, masalahnya ada di mana. Itu yang akan kita kupas dalam rapat nanti,” ujarnya.

Meskipun korban berasal dari Sidoarjo, ia menegaskan kasus ini tetap menjadi perhatian karena lokasi daycare berada di Surabaya. “Tidak menutup kemungkinan warga Surabaya juga menitipkan anaknya di sana,” tambahnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan izin operasional daycare bisa di cabut jika terbukti ada kelalaian serius. “Kalau ada kelalaian yang dampaknya besar, izinnya bisa di cabut. Kan ada persyaratan yang harus di penuhi sejak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, mengaku masih mengecek status perizinan daycare tersebut. “Harapan kami, lembaga yang bergerak di bidang edukasi dan pendampingan anak seharusnya mengurus izin dengan benar,” ucapnya. Ia menambahkan, jika terbukti tidak berizin, pihaknya tidak segan memberi peringatan, bahkan menutup operasional daycare. (r6)

Baca Juga:  Update Kasus Covid-19 di Jatim Bertambah 28, Surabaya Tambah Satu Orang

Pos terkait