Surabaya,(DOC) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji lakukan sidak terkait kasus tanah yang sulit di jual dan tidak bisa di buat Sertifikat Hak Milik (SHM), Kamis (14/8/2025).
Dalam mediasi tersebut, Armuji, akrab di sapa Cak Ji mempertemukan pelapor Ami Sani dengan perwakilan PT Intiland, Bimantoro.
Ami mengaku berniat menjual tanahnya seluas 300 meter persegi kepada PT Intiland karena sebagian lahannya bersebelahan dengan perusahaan tersebut. Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat respons saat mencoba menghubungi pihak perusahaan.
“Tata letak tanahnya memang betul di situ, tapi kami tidak pernah ketemu pihak Intiland, telepon pun tidak pernah di angkat,” kata Ami.
Ami menambahkan, setiap kali mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), permohonannya selalu di tolak. Alasannya, tanah yang ia miliki dianggap bersebelahan langsung dengan wilayah PT Intiland.
“Jadi kami tidak bisa mengurus sertifikat, dan otomatis tanah itu tidak bisa di jual,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Bimantoro mewakili PT Intiland membantah adanya klaim pencaplokan lahan. Ia menegaskan bahwa pihaknya memang pernah di minta membeli tanah tersebut, tetapi menolak karena keterbatasan dana dan sulitnya akses jalan.
“Kami tidak bersengketa. Intiland tidak pernah mencaplok tanah Bu Ami. Ukuran dan tata letaknya memang begitu,” tegasnya.
Untuk mengurai kebuntuan, Cak Ji menyarankan agar pelapor kembali ke BPN untuk meminta surat pernyataan tertulis, sehingga bisa dijadikan dasar mediasi lebih lanjut.
“Kalau BPN minta surat, ya mintakan saja. Nanti kita mediasi lagi, tanyakan langsung ke BPN. Karena dari pihak Intiland tidak mempermasalahkan,” pungkasnya. (r6)





