Eks JAM Intel Soroti Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Tipikor Muba

Eks JAM Intel Soroti Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Tipikor Muba

Palembang,(DOC) – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Asisten I Setda Musi Banyuasin (Muba), H. Yudi Herzandi, dan mantan pegawai BPN, Ir. Amin Mansur, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Tokoh nasional sekaligus mantan JAM Intel Kejagung RI (2017–2020), Dr. Jan Maringka, hadir langsung di PN Tipikor Palembang untuk menyaksikan pledoi kedua terdakwa, Kamis (14/8/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Jan, perkara ini terkesan penuh kejanggalan karena tidak terbukti adanya kerugian negara yang nyata dan terukur.

“Kasus ini terkesan pesanan dan di kriminalisasi. Jika menuduh korupsi, harus jelas kerugian negaranya. Sampai sekarang faktanya tidak ada,” tegas Jan, Jumat (15/8/2025).

Jan juga menyoroti perubahan dakwaan oleh JPU Kejari Muba yang dilakukan setelah tahap pembuktian. Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 144 KUHAP dan berpotensi membuat dakwaan batal demi hukum.

Selain itu, dasar tuntutan JPU di anggap lemah karena mendasarkan pada SK Menhut No. 76/KPTS-II/2001 yang sudah di nyatakan maladministrasi oleh Ombudsman RI. Sementara bukti kepemilikan lahan justru jelas melalui SHGU dan SK Menhut yang lebih baru.

“Lahan tersebut bukan kawasan hutan. Ada bukti SHGU resmi, bahkan surat dari Kemenhut 7 Agustus 2025 yang menegaskan statusnya. Artinya, dakwaan dan tuntutan jaksa salah alamat,” jelas Jan.

Arti Tanah Negara

Ia menilai JPU keliru memahami arti “tanah negara”. Sebab, lahan yang dipersoalkan justru sudah dikuasai puluhan tahun, ditanami sawit, dan tercatat dalam daftar nominatif resmi.

Jan menegaskan bahwa proyek strategis nasional seperti pembangunan Tol Betung–Tempino Jambi seharusnya diselesaikan lewat mekanisme konsinyasi, bukan dengan kriminalisasi pemilik lahan.

“Kalau ada keraguan kepemilikan, gunakan konsinyasi di pengadilan, bukan pidana. Justru klien kami tidak pernah menerima ganti rugi, padahal lahannya di pakai untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, tuduhan pemalsuan dokumen SPPF juga di nilai tidak berdasar. Menurut Jan, dokumen tersebut asli, sesuai prosedur, dan tanahnya memang di kuasai sejak lama.

Sebagai penutup, Jan berharap majelis hakim PN Palembang benar-benar mempertimbangkan pledoi dan fakta hukum yang ada.

“Keadilan harus di kedepankan. Tidak ada kerugian negara, bukti kepemilikan jelas, dan kasus ini seharusnya bukan ranah pidana,” pungkasnya. (r6)

Baca Juga:  Baktiono Ungkap Alasan Pelepasan Surat Ijo Selalu Batal

Pos terkait