Surabaya,(DOC) – Wakil Wali Kota(Wawali) Surabaya Armuji(Cak Ji) turun langsung ke kampus STKIP Al-Hikmah Surabaya, Jumat (22/8/2025), untuk menyelesaikan dugaan penahanan ijazah.
Sekitar 20 alumni angkatan 2014–2025 hadir dalam mediasi itu. Mereka menyampaikan keluhan karena kampus menahan ijazah asli meski mereka sudah lulus.
Dzikrullah (27), alumni lulusan 2022, mengaku tidak pernah menerima ijazah. Menurutnya, kampus beralasan ia masih harus menjalani pengabdian.
“Penempatannya tidak pernah jelas. Saya menunggu lama, akhirnya saya bekerja di sekolah lain. Tapi ijazah tetap ditahan,” ujarnya.
Muhammad Rofi’ (25) bahkan mengalami kasus berbeda. Ia bercerita ijazah SMA miliknya ikut ditahan sebagai jaminan beasiswa. Kampus juga sempat meminta Rp15 juta jika ia ingin mengambil dokumen itu.
Mendengar laporan para alumni, Cak Ji langsung memediasi mereka dengan pihak kampus. Setelah diskusi cukup alot, kedua pihak mencapai kesepakatan.
Ketua STKIP Al-Hikmah Surabaya, Zainal Abidin, memastikan aturan masa pengabdian kembali ke kontrak awal, yakni dua tahun. Ia juga membuka opsi agar lokasi pengabdian menyesuaikan tempat kerja alumni, tidak harus di sekolah mitra.
“Alumni yang sudah bekerja minimal dua tahun bisa membawa SK kerjanya. Selain itu, mereka wajib menunjukkan hafalan 10 juz. Kalau dua syarat ini terpenuhi, mereka bisa langsung mengambil ijazah kapan saja,” tegas Zainal.
Armuji menekankan agar kampus segera mengembalikan hak alumni.
“Ijazah itu harus segera diberikan kepada pemiliknya, tapi tentu mereka juga harus memenuhi kewajiban,” tegasnya.
Kesepakatan ini memberi titik terang bagi para alumni yang selama bertahun-tahun berjuang mendapatkan kembali dokumen penting mereka.(r7)





