
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya kini mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan kerjanya. Seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, di wajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersih dari korupsi.
Kebijakan ini di sampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam pengarahan di Graha Sawunggaling pada Selasa (9/9/2025). Di hadapan seluruh jajaran, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pungli di tubuh birokrasi Pemkot.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, saat inspeksi mendadak di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Eri menemukan sendiri adanya pungli. Sidak di lakukan tanpa pemberitahuan. Hasilnya, dugaan pungli terbukti.
“Saya tidak bilang mau sidak. Turun langsung, dan ternyata betul ada pungli,” ujar Eri.
Melihat masih adanya pelanggaran, Eri memberi peringatan keras. Ia meminta lurah, camat, hingga kepala dinas untuk bertanggung jawab atas bawahannya. Jika masih ada pungli setelah penandatanganan pernyataan, pimpinan instansi bisa langsung di copot.
“Yang tidak mampu arahkan anak buah, lebih baik mundur. Saya tidak akan beri maaf,” tegasnya.
Tidak Hanya Pejabat, Pegawai Kontrak Juga Diwajibkan
Instruksi ini tak hanya berlaku untuk pejabat struktural. Para pegawai kontrak juga di minta menandatangani surat pernyataan. Namun, hal ini memicu pertanyaan dari sebagian tenaga kontrak.
Seorang driver yang bekerja di lingkungan Pemkot menyatakan bahwa dirinya merasa tak seharusnya di bebani tanggung jawab serupa. Menurutnya, pegawai kontrak hanya mengikuti instruksi atasan.
“Kami ini prajurit. Tidak ada celah pungli. Harusnya surat pernyataan ini untuk pejabat yang punya wewenang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebaiknya surat pernyataan di buat berbeda antara pejabat dan pegawai kontrak. Pasalnya, tugas pokok dan tanggung jawab mereka tidak sama.
Dukungan dari DPRD, Tapi Minta Pengawasan Ditingkatkan
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat dukungan dari politisi Golkar Surabaya, Arif Fathoni. Ia menyebut langkah Wali Kota Eri sebagai bentuk good will untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih.
Menurut Fathoni, surat pernyataan tersebut mirip pakta integritas, dan sejalan dengan upaya mewujudkan wilayah bebas korupsi. Meski begitu, ia menyarankan agar pengawasan tidak berhenti di penandatanganan saja.
Fathoni mengusulkan agar Inspektorat menyebarkan kuisioner kepada masyarakat yang menggunakan layanan Pemkot. Ini bisa menjadi alat untuk mengukur langsung kepuasan dan deteksi dini praktik pungli.
“Kuisioner bisa di berikan ke warga yang mengurus dokumen, perizinan, atau layanan adminduk,” jelasnya.
Langkah ini, lanjut Fathoni, sangat tepat jika Pemkot ingin membangun sistem pelayanan publik yang benar-benar bersih, transparan, dan profesional. (r6)





