Sopir Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalur Bromo

Sopir Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalur BromoProbolinggo,(DOC) – Polres Probolinggo resmi menetapkan Al Bahri (60), sopir bus pariwisata Inds88Trans, sebagai tersangka kecelakaan maut di jalur Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (14/9/2025) itu menewaskan sembilan orang dan melukai 43 penumpang rombongan RS Bina Sehat Jember.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudi Latif menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap belasan saksi serta barang bukti. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kelalaian sopir dalam menguasai kendaraan di medan menurun.

Bacaan Lainnya

“Sopir tidak memahami teknik pengereman yang benar. Pengereman berulang justru merusak sistem rem. Sehingga bus hilang kendali dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa sembilan orang serta puluhan luka-luka,” ujar AKBP Wahyudi, Senin (22/9/2025).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa kernet, tour leader, penumpang, warga, mekanik, pengurus unit bus, hingga ahli transportasi. Investigasi Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim mengungkap bus melaju dengan kecepatan awal sekitar 82 km/jam sebelum menabrak guardrail, tebing, sepeda motor Honda Beat N-2856-OE, dan pagar rumah warga.

“Benturan bus berlangsung sepanjang 60 meter hingga berhenti. Tidak di temukan jejak pengereman,” tambah Kapolres.

Akibat kecelakaan itu, delapan orang meninggal di lokasi dan rumah sakit, di susul satu korban luka berat yang meninggal pada 16 September 2025. Total korban tercatat 52 orang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bus pariwisata, STNK, SIM milik sopir, sepeda motor, dan dokumen operasional kendaraan.

“Sopir bus telah resmi di tetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKBP Wahyudi.(r7)

Baca Juga:  Penimbunan Pupuk Subsidi di Probolinggo Dibongkar di Gudang KUD

Pos terkait