Surabaya,(DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan meluncurkan layanan valet parking di kawasan wisata Jl Tunjungan pada Rabu (8/10/2025). Inovasi ini mempermudah pengunjung yang ingin menikmati suasana Tunjungan Romansa tanpa repot mencari parkir.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut layanan ini sebagai bentuk jemput bola dari Pemkot Surabaya. “Valet parkir ini benar-benar untuk memudahkan warga kota yang berkunjung ke Jalan Tunjungan. Ketika mereka kesulitan mencari parkir, kami hadir membantu,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Mekanisme Valet Parking di Tunjungan
Petugas Dinas Perhubungan akan di tempatkan di titik strategis, salah satunya di depan Balai Pemuda (BPN). Mereka mengenakan seragam resmi, membawa kartu identitas, dan siap menawarkan layanan valet.
Pengendara cukup menyerahkan kendaraan, lalu petugas akan memarkirkannya di Gedung Siola. Gedung tersebut memiliki kapasitas besar hingga delapan lantai. Setiap kendaraan mendapat karcis resmi sebagai bukti parkir, sementara tanda pengenal di tempelkan di kendaraan.
“Setelah selesai berjalan-jalan, pengendara cukup menunjukkan karcis. Kendaraan akan di kembalikan ke lokasi penyerahan. Petugas menjamin keamanan kendaraan selama di parkir di Gedung Siola,” terang Trio.
Evaluasi dan Penyesuaian Personel
Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan mengevaluasi layanan secara berkala. Pada akhir pekan, jumlah petugas akan di tambah karena jumlah pengunjung meningkat.
Sejak 1 Agustus 2025, Pemkot Surabaya juga telah meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Jalan Tunjungan. Layanan valet menjadi solusi penataan parkir sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Titik Layanan dan Tarif Resmi
Kepala UPTD Parkir TJU, Jeane Mariane Taroreh, menambahkan titik layanan valet berada di Simpang Jalan Genteng Besar – Jalan Tunjungan, tepat di depan BPN. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Di lokasi tersebut, tersedia petugas tiket valet dan pengemudi yang siap membawa kendaraan ke Gedung Siola. Tarif valet sesuai Perda No. 7 Tahun 2023, yaitu Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2.000 per jam berikutnya, dan Rp18.000 untuk enam jam atau lebih.
“Kami berharap masyarakat dan wisatawan dapat memanfaatkan layanan ini untuk kenyamanan bersama,” pungkas Jeane.(r7)