DPRD Surabaya Desak Penertiban Pasar Liar Tanjungsari, Batas Akhir 31 Oktober

DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot: Pembangunan Harus SeimbangSurabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti keberadaan pasar liar di Jalan Tanjungsari, Surabaya Barat. Kamis (9/10/2025), Wakil Ketua Komisi B Mohammad Machmud memimpin rapat koordinasi yang di hadiri perwakilan DPRKPP, Satpol PP, Dinkopumdag, DBMPTSP, serta bagian hukum Pemkot Surabaya.

Machmud menegaskan bahwa tindak lanjut hasil rapat 11 Agustus 2025 terkait peringatan pasar liar Tanjungsari belum berjalan optimal. “Kami sudah mengirim surat perintah penertiban nomor 77. Isinya jelas: penyegelan. Jadi, proses ini tidak bisa di tunda lagi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Rencana penertiban menargetkan 20–30 pedagang buah yang berjualan di bahu jalan, di luar area pasar resmi. Pedagang tetap di perbolehkan berjualan, namun mereka harus mematuhi perda, dengan jam operasional pukul 04.00–13.00 WIB. Nantinya, pemerintah akan memasang plakat besar agar masyarakat memahami aturan tersebut.

Selain itu, DPRKPP di minta segera menindaklanjuti bangunan di Jalan Tanjungsari nomor 74 yang beroperasi sebagai pasar sekaligus gudang tanpa izin jelas.

“Kami memberi waktu sampai 31 Oktober. Jika izinnya tidak sesuai, aktivitas perdagangan harus di hentikan, ” tandas Machmud.

DPRD Surabaya Desak Penertiban Pasar Liar Tanjungsari, Batas Akhir 31 Oktober

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan beberapa lokasi pasar di kawasan itu belum memenuhi syarat izin, karena jumlah pedagang hanya 19–40 orang, padahal minimal 200 pedagang.

Ia juga menyoroti fenomena “pedagang tumpahan”, yakni pedagang yang berjualan di luar area resmi dan memanfaatkan lahan milik pihak lain.

Menurut Febrina, potensi penutupan paling besar ada di lokasi nomor 77. DPRKPP sudah menyiapkan SP1, SP2, dan SP3, dan Satpol PP akan segera mengeksekusinya.

“Pemerintah kota tetap menyediakan opsi relokasi pedagang ke pasar resmi PD Pasar Surya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tertib,” ujar Febri.

Rapat Komisi B DPRD Surabaya menegaskan bahwa penertiban pasar liar tidak bertujuan membatasi ekonomi warga.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Perkenalkan Inovasi Ketertiban Berbasis Teknologi

Sebaliknya, langkah ini memastikan tertib tata ruang, keselamatan, dan keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Pemerintah dan DPRD menunggu hasil nyata penertiban paling lambat 31 Oktober 2025.(r7)

Pos terkait