Proyek Irigasi HIPPA Sidokumpul Diduga Sarat Penyimpangan

Proyek Irigasi HIPPA Sidokumpul Diduga Sarat PenyimpanganGresik,(DOC) – Proyek irigasi yang dikelola Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan publik. Dana proyek berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, namun dugaan penyimpangan teknis dan pelanggaran aturan mencuat.

Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Dinding saluran irigasi menggunakan batu kapur putih berpori, bukan batu kali atau batu belah keras sebagaimana standar konstruksi bangunan air. Batu kapur mudah rapuh, menyerap air, dan tidak memiliki kekuatan tekan tinggi, sehingga rawan retak atau runtuh.

Bacaan Lainnya

Lebih serius, proyek di kerjakan tanpa pondasi kuat dan campuran semen sesuai standar teknis. Selain itu, tidak ada papan informasi proyek. Padahal itu wajib sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (No. 14 Tahun 2008) dan ketentuan BBWS Bengawan Solo. Ketiadaan papan memunculkan dugaan sengaja menutupi identitas, anggaran, dan pihak pelaksana.

Beberapa warga menduga perangkat Desa Sidokumpul, turut andil mengatur jalannya proyek dari pengadaan material hingga pelaksanaan. Padahal secara regulasi, kepala desa hanya fasilitator, bukan pengendali teknis. Dugaan ini berpotensi melanggar Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2015 dan bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang sesuai UU Tipikor.

“Batu kapur dipakai untuk irigasi itu jelas menipu petani. Cepat rusak dan tidak tahan lama. Kami minta proyek ini di periksa dan di perbaiki sebelum uang rakyat habis sia-sia,” ujar seorang petani yang enggan menyebut nama.

Warga mendesak BBWS Bengawan Solo, Inspektorat Kabupaten Gresik, dan aparat hukum untuk memeriksa mutu pekerjaan serta menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana.

Proyek HIPPA, yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan desa, kini menjadi sumber keresahan. Jika terbukti terjadi pengurangan kualitas material atau intervensi pihak tak berwenang, Kepala Desa Ashar dan pelaksana proyek wajib bertanggung jawab secara hukum, karena di anggap lalai menjaga amanah publik dan merusak kepercayaan masyarakat.(lup/r7)

Pos terkait