Mulai 2026, Semua Parkir di Surabaya Wajib Nontunai

Mulai 2026, Semua Parkir di Surabaya Wajib Nontunai

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan langkah strategis dalam pembenahan sistem perparkiran dengan memberlakukan pembayaran nontunai atau digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar seperti e-toll dan e-money. Kebijakan ini di terapkan secara bertahap, di mulai dari tempat usaha yang memungut pajak parkir hingga perluasan ke parkir tepi jalan umum (TJU) pada Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa digitalisasi merupakan fondasi penting untuk menciptakan transparansi dan kejelasan pendapatan parkir.

“Kami sudah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir, sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (9/12/2025).

Bagi tempat usaha baru, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat mutlak dalam pengurusan perizinan. Sedangkan bagi usaha yang sudah beroperasi, perubahan sistem harus segera di lakukan tanpa kecuali. Pemkot menawarkan dua skema digitalisasi, yakni palang otomatis atau pembayaran nontunai menggunakan uang elektronik prabayar.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pembelajaran dari penerapan QRIS pada tahun sebelumnya, yang di nilai kurang efektif. Banyak warga lebih memilih membayar tunai untuk nominal kecil sehingga digitalisasi berjalan lambat. Atas dasar itu, Pemkot memilih pendekatan bertahap dengan fokus awal pada sektor pajak parkir melalui penggunaan e-toll.

Gandeng Perbankan

Untuk memperlancar implementasi, Pemkot Surabaya menggandeng perbankan, khususnya Bank Mandiri, dalam penyediaan perangkat pembayaran elektronik. Setelah sistem digital berjalan stabil di sektor pajak parkir, penerapan di TJU akan di mulai pada awal 2026 di sertai sosialisasi masif.

Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas, tidak hanya bagi operator parkir, tetapi juga bagi pengguna yang menolak membayar secara digital.

“Jika sistem nontunai sudah berlaku, warga yang menolak membayar dengan nontunai akan di kenai denda. Jangan sampai operator di salahkan karena tidak digital, padahal warganya menolak dengan alasan tidak membawa kartu,” tegasnya.

Baca Juga:  Picu Kemacetan, Pasar Tumpah di Simo Katrungan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Eri menekankan bahwa dukungan warga menjadi faktor penentu. Tanpa partisipasi pengguna parkir, digitalisasi sulit berjalan maksimal. Ia menambahkan bahwa sistem ini di buat untuk memastikan pendapatan petugas parkir jelas dan pembagian hasil lebih adil.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi sarana menjaga kerukunan antarjuru parkir dari berbagai latar belakang suku.

“Di Surabaya ada Batak, Ambon, Madura, Jawa, Sumatera, Manado, semuanya mencari rezeki. Jangan sampai bertengkar hanya karena soal rezeki. Insyaallah kebijakan ini efektif Januari 2026,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait