Karhutla di 9 Provinsi, Polri Tetapkan 72 Tersangka

Jakarta (DOC) – Polri menetapkan 72 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan polda. Penetapan itu dilakukan setelah pemantauan hotspot diverifikasi di lapangan, lalu penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti. Polri juga menyiapkan infrastruktur pencegahan berupa embung dan sekat kanal.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menyebut penetapan tersangka merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi dari sembilan polda.

“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran,” kata Brigjen Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, dikutip Senin (24/8/2026).

Dalam penanganan di lapangan, petugas terlebih dahulu memadamkan dan pendinginan saat ditemukan titik api atau lahan terbakar untuk memastikan keselamatan personel, setelah kondisi aman penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungkap Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri.

Menurut Polri, pelaku memilih pembakaran karena lebih murah dibanding metode pembukaan lahan lain, termasuk dalam praktiknya lahan yang sebelumnya telah ditebang dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.

“Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut apa yang saya sampaikan di depan tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Polri menyatakan kejahatan karhutla termasuk kategori luar biasa karena mengorbankan korban masyarakat lain demi kepentingan pribadi.

“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” katanya, Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dalam pengungkapan perkara, Polri menerapkan pasal terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait kebakaran hutan dan lahan.

“Kemudian pasal-pasal yang kami terapkan terhadap tersangka tersebut, yaitu terkait Undang-Undang Kehutanan, kemudian terkait Undang-Undang Perkebunan, kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut,” tambah Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Pencegahan karhutla juga dilakukan melalui pembangunan 1.296 embung dan 843 sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan, terutama Sumatera dan Kalimantan yang memiliki banyak lahan gambut.

“Infrastruktur pembasahan. Jadi hampir sudah ada 1.296 embung dan 843 sekat kanal serta ratusan sumur bor di wilayah vital,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Polri menjelaskan sekat kanal dibuat agar api tidak berpindah, sementara sumur bor disiapkan bila embung mengering; pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan titik rawan serta menghadapi puncak musim kemarau dan ancaman El Nino. (rd)