Ketua Umum GINSI Tolak Channel Fee untuk Importir

 

Ketua Umum GINSI Tolak Channel Fee untuk Importir

Bacaan Lainnya

Surabaya,(DOC) – Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Capt. Subandi, kembali menegaskan penolakan organisasinya terhadap kebijakan pengenaan biaya alur (channel fee) yang di bebankan kepada pemilik barang. Ia mendesak agar kebijakan tersebut di hapus karena dinilai keliru secara prinsip, tidak tepat secara hukum, serta berpotensi menurunkan daya saing impor, khususnya di Jawa Timur.

Penegasan tersebut di sampaikan Capt. Subandi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-10 GINSI Jawa Timur yang di gelar di Surabaya, Kamis (15/1).

Menurutnya, Musda bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan forum strategis untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan sekaligus mempertegas sikap GINSI dalam mengawal kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha importasi.

“Musda ini menjadi momentum evaluasi dan penegasan bahwa GINSI harus benar-benar berpihak pada kepentingan anggota, khususnya para importir,” ujar Subandi.

Ia menilai persoalan biaya alur masih menjadi isu krusial yang belum terselesaikan. Meski mekanisme penagihannya sempat di alihkan dari importir ke perusahaan pelayaran, pada praktiknya beban tersebut tetap di bebankan kepada pemilik barang.

“Saya tegaskan, biaya alur tidak seharusnya di bebankan kepada pemilik barang,” tegasnya.

Secara prinsip, Subandi menjelaskan bahwa barang tidak pernah menggunakan alur pelayaran. Yang memanfaatkan alur adalah kapal. Ia mengibaratkan alur pelayaran seperti jalan tol.

“Kendaraan yang di angkut car carrier tidak membayar tol. Yang membayar adalah kendaraan pengangkutnya. Begitu pula dalam pelayaran, yang menggunakan alur adalah kapal, bukan muatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik internasional menunjukkan pola yang sama. Di jalur pelayaran internasional seperti Terusan Suez, Terusan Panama, hingga Jepang, biaya alur dikenakan kepada kapal berdasarkan gross tonnage, bukan kepada barang.

“Kalau muatan di kenakan biaya, maka kapal kosong tidak membayar apa pun, padahal tetap menggunakan alur. Logika ini jelas tidak masuk akal,” katanya.

Baca Juga:  Inflasi Berpotensi Naik, BI Jatim Siapkan Langkah Antisipasi

Pengerukan dan Perawatan

Subandi memahami bahwa alur pelayaran memerlukan pengerukan dan perawatan. Namun, menurutnya, dasar hukum untuk membebankan biaya tersebut kepada pemilik barang adalah keliru. Ia merujuk pada Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang telah di perbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

“Undang-undang sudah sangat tegas menyatakan bahwa tanggung jawab alur pelayaran berada di pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa dalam praktik, pengerukan alur sempat di alihkan kepada Pelindo. Namun sebagai BUMN berorientasi profit, Pelindo di nilai tidak semestinya menutup biaya operasional dengan membebankan pungutan kepada pemilik barang.

“Kesepakatan yang membebani pemilik barang melalui asosiasi inilah yang saya tentang keras, karena dampaknya besar dan menurunkan daya saing impor di Jawa Timur,” tegasnya.

Subandi juga menilai, apabila terdapat peraturan di bawah undang-undang yang mengatur pengenaan biaya alur kepada barang, maka aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

“Secara prinsip, seharusnya tidak ada biaya alur yang di kenakan kepada barang,” katanya.

Untuk mendorong penyelesaian persoalan ini, GINSI telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pelindo, Ombudsman, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tujuannya agar tidak ada kebijakan yang berpotensi melanggar undang-undang dan merugikan pelaku usaha,” ujar Subandi.

Ia menegaskan, Musda GINSI Jawa Timur harus menjadi momentum konsolidasi dan penguatan peran organisasi dalam mengawal kebijakan kepelabuhanan dan logistik nasional.

“GINSI harus aktif mengawasi kebijakan dan menghitung secara cermat mana tarif yang pantas di setujui dan mana yang harus di tolak. Ini tanggung jawab saya sebagai Ketua Umum untuk melindungi anggota,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait