Saksi Ungkap Ijon Fee Dana Hibah Pokir Kusnadi Capai 30–35 Persen

Saksi Ungkap Ijon Fee Dana Hibah Pokir Kusnadi Capai 30–35 PersenSurabaya,(DOC) – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) dengan terdakwa Jodi, Senin (19/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan agenda sidang pada pemeriksaan saksi.

Empat saksi hadir memberikan keterangan, yakni Ari Hardiyanto (kontraktor), Andri Utomo (koordinator lapangan), Johan Tri Waluyo (anggota DPRD Kota Blitar), dan Totok Hariyanto (koordinator lapangan).

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, JPU KPK secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang berasal dari Kabupaten dan Kota Blitar. Ari Hardiyanto mengaku mulai terlibat dalam proyek dana hibah setelah bertemu dengan terdakwa Jodi.

Ari menyatakan, dirinya harus mengikuti sistem tertentu untuk memperoleh proyek tersebut. Sistem itu mensyaratkan pembayaran ijon fee.

“Bayar dulu,” kata Ari di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pembayaran ijon fee dilakukan sekitar satu tahun sebelum dana hibah pokir cair. Besaran ijon fee yang ia bayarkan berkisar antara 30 hingga 35 persen dari nilai proyek.

“Sekitar 30 sampai 35 persen dari nilai proyek,” ujarnya.

Nilai Dana Hibah Berbeda Tiap Tahun

Ari memaparkan, nilai dana hibah yang ia terima berbeda setiap tahun. Pada 2020, ia memperoleh anggaran sekitar Rp1,150 miliar. Sementara pada 2021, anggaran meningkat menjadi sekitar Rp1,475 miliar.

“Kalau digabungkan totalnya Rp2.625.000.000,” timpal JPU KPK.

Meski demikian, Ari mengaku tidak mengingat jumlah pasti proyek yang ia kerjakan. Namun, ia memastikan sebagian besar proyek tersebut berupa pekerjaan infrastruktur.

“Jumlahnya lupa, tapi rata-rata saluran,” ucapnya.

Menanggapi keterangan tersebut, JPU KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ari saat penyidikan.

“Pada tahun 2021 terdapat 113 proyek di Dinas PU Cipta Karya dan 118 proyek di PU Bina Marga,” kata jaksa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Sukar dan Wawan, kemudian Hasanuddin.

Baca Juga:  KPK Tangkap Mantan Anggota DPRD Sumut

Sidang sebelumnya, Jaksa KPK membacakan tiga surat dakwaan terpisah (splitzing) untuk empat terdakwa. Sukar dan Wawan menjalani satu dakwaan bersama, sedangkan Jodi dan Hasanuddin menghadapi dakwaan masing-masing. Kendati demikian, jaksa menjerat seluruh terdakwa dengan pasal yang sama.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Aliran Ijon Fee Puluhan Miliar

Tim JPU KPK mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi melalui ijon fee secara bertahap dengan total mencapai Rp18.610.000.000 selama periode 2018–2022 untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir.

Jaksa mengungkapkan, penyerahan uang berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain Hotel Sheraton Surabaya, sekitar kantor DPD PDIP Jatim di Jalan Raya Kendangsari Surabaya, halaman parkir kantor DPRD Jatim, rumah terdakwa di Kota Blitar, Depot Anda di Jalan Bypass Mojokerto KM 50, kantor dan ATM BCA Kota Blitar, ATM BCA Tulungagung, ATM BNI Kota Blitar, serta Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.

Dari ijon fee sebesar Rp18,6 miliar tersebut, Kusnadi kemudian memberikan Jodi jatah pengelolaan dana hibah pokir dengan nilai mencapai Rp91,7 miliar.

Selain Jodi, JPU KPK juga mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan (masih tahap penyidikan) telah memberikan ijon fee sebesar Rp2.215.000.000 kepada Kusnadi pada kurun waktu 2019–2021, terkait alokasi dana hibah pokir tahun 2021 senilai Rp10.166.000.000.

Sementara itu, terdakwa Hasanuddin di dakwa memberikan ijon fee secara bertahap kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000, baik melalui transfer maupun tunai.

Dengan demikian, jaksa menyimpulkan Kusnadi di duga menerima total ijon fee sebesar Rp32.910.350.000 dari keempat terdakwa.(r7)

Pos terkait