Lumajang,(DOC) – Seorang guru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menghadapi nasib pahit. Setelah mengabdi selama 14 tahun, Rindang Fridayati kini kehilangan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan pemberhentian itu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 16 Maret 2026. Namun, keputusan tersebut langsung memicu polemik karena dinilai tidak transparan dan minim penjelasan.
Rindang mengaku tidak mengetahui secara pasti kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Ia hanya menerima panggilan pemeriksaan yang disebut berasal dari aduan masyarakat.
“Saya tidak tahu salah saya di mana. Tiba-tiba dipanggil atas dasar aduan masyarakat yang saya sendiri tidak tahu siapa pelapornya dan apa bukti kuatnya,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Aduan Tak Jelas, Karier Terhenti
Inspektorat Kabupaten Lumajang memanggil Rindang pada 26 Januari 2026. Dalam pemeriksaan itu, petugas menuduhnya menjalin hubungan pribadi dengan seorang pria hingga memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.
Rindang langsung membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
Menurutnya, tuduhan itu tidak memiliki dasar yang jelas. Ia juga menilai proses pemeriksaan tidak memberikan ruang pembelaan yang adil.
“Kalau memang saya melakukan pelanggaran, seharusnya ada tahapan seperti teguran atau peringatan terlebih dahulu,” katanya.
Sebagai orang tua tunggal, Rindang merasakan dampak besar dari kehilangan pekerjaan tersebut. Ia kini harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anaknya.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Kuasa hukum Rindang, Mohammad Aris, menilai proses pemberhentian kliennya penuh kejanggalan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum administrasi negara.
Menurut Aris, pihak berwenang seharusnya mendasarkan keputusan pada bukti yang valid dan proses yang transparan.
Ia juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
“Tidak ada bukti maupun saksi yang dapat di pertanggungjawabkan. Ini mencederai nama baik klien kami,” tegasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan banding dan menuntut pemulihan status kepegawaian serta rehabilitasi nama baik.
Inspektorat: Proses Sudah Sesuai Aturan
Di sisi lain, Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang memastikan seluruh proses pemeriksaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Inspektur Pembantu (Irban) V, Aan, menjelaskan bahwa tim pemeriksa membacakan kembali seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan kepada pihak terperiksa sebelum penandatanganan.
“Setelah berita acara selesai, kami bacakan kembali, di mengerti, dan di akui kebenarannya sebelum di tandatangani,” jelasnya.
Aan juga menegaskan bahwa tim tidak hanya mengandalkan BAP dalam mengambil keputusan. Mereka menggunakan berbagai jenis bukti dalam proses audit.
“Dalam proses audit, kami menggunakan bukti fisik, dokumen, keterangan, dan analisa,” tambahnya.
Ia menyebut, dalam proses pemeriksaan, pihak terperiksa juga memberikan sejumlah keterangan yang menjadi bagian dari pertimbangan.(r7)





