Jakarta,(DOC) – KLH/BPLH atau Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menetapkan mantan/eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Ia menyampaikan pemerintah tidak mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/4/2026).
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” sambung dia.
Ada pun peristiwa longsor di zona landfill TPST Bantargebang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026. KLH memandang peristiwa tersebut sebagai bukti nyata dari pengelolaan sampah yang belum memenuhi ketentuan.
Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka. Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Insiden serupa pernah terjadi 7 November 2025, ketika itu longsoran sampah menimbun beberapa truk yang sedang mengantre. Pada 31 Desember 2025, gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, juga sempat ambruk.
Saat itu, longsoran menimpa truk yang melintas, tiga kendaraan pengangkut terperosok ke sungai di wilayah Sumur Batu, Bekasi.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” kata Rizal.
KLH/BPLH menegaskan, langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup,” jelas Rizal. (rd)





