Jakarta,(DOC) – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini mengakhiri penantian selama 22 tahun dalam menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang menetapkan pengesahan tersebut.
Pengesahan ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional 2026.
Dalam rapat itu, pemerintah diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Supratman menegaskan undang-undang ini memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
“RUU tentang PPRT kami setujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menekankan, regulasi ini bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT. Selain itu, aturan ini mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak 2004.
“Undang-undang ini menjadi landasan hukum penting dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia,” katanya.
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan hingga hubungan kerja berbasis perjanjian. Aturan ini juga memuat hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
Selain itu, undang-undang ini mencakup pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pemerintah dan DPR berharap UU ini mampu meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.(r7)





