Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp2,9 miliar.
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan pada Senin (27/4/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan tersangka menyalahgunakan proses pengajuan kredit mikro.
Tersangka memakai identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Ia juga memindahkan dana tanpa transaksi yang sah.
“Pemindahbukuan dilakukan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di cabang Kaliasin,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar. Saat ini, tim masih menelusuri aliran dana dan periode kejahatan.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (r7)





