Menaker Yassierli Pastikan 9 Ahli Waris Korban Tragedi KA Bekasi Telah Terima Jaminan Sosial

Menaker Yassierli Pastikan 9 Ahli Waris Korban Tragedi KA Bekasi Telah Terima Jaminan SosialBekasi,(DOC) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengonfirmasi bahwa hingga Senin (4/5/2026), sembilan dari 16 korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek telah menerima perlindungan jaminan sosial. Pemerintah bergerak cepat memastikan hak-hak para korban terpenuhi hanya dalam waktu sepekan setelah tragedi berdarah di Bekasi pada 27 April lalu tersebut terjadi.

Santunan Miliaran Rupiah dan Beasiswa Pendidikan

Dalam kunjungannya ke Cikarang, Menaker merinci total manfaat ekonomi yang mengalir kepada keluarga korban. Selain itu, ia menekankan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas finansial keluarga yang ditinggalkan.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah rincian manfaat yang telah disalurkan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Senilai Rp2,02 miliar.
  • Beasiswa Pendidikan: Nilai maksimal Rp458,5 juta untuk enam anak korban.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Mencapai total sekitar Rp197,28 juta.
  • Jaminan Kematian (JKM): Sebesar Rp42 juta per orang.
  • Jaminan Pensiun (JP): Mengalir secara berkala kepada ahli waris yang berhak.

“Ini bukti komitmen pemerintah bahwa jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja saja, tetapi berlanjut kepada keluarga. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” tegas Yassierli.

Progres Penyaluran Tahap Demi Tahap

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan santunan tersebut dalam beberapa fase. Awalnya, pada 29 April 2026, ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna telah menerima hak mereka. Selanjutnya, santunan untuk ahli waris Adelia Rifani tuntas pada 30 April.

Tepat pada hari ini, Senin (4/5/2026), kementerian kembali mentransfer dana santunan kepada tiga ahli waris lainnya, yaitu:

  1. Tutik Anitasari
  2. Arinjani Novita Sari
  3. Ida Nuraida

Meskipun demikian, masih ada tiga korban lagi—Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi—yang pembayarannya masih menunggu kelengkapan administrasi. Petugas akan segera mengeksekusi transfer tersebut segera setelah ahli waris memberikan konfirmasi final.

Baca Juga:  Kemnaker Terima Data Calon Penerima Subsidi Upah Pekerja 2021

Komitmen Kawal Hingga Tuntas

Terkait status Ida Nuraida, kementerian saat ini masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan kategori manfaat, apakah masuk dalam skema JKK atau JKM.

Oleh karena itu, Menaker berjanji akan terus mengawasi proses ini agar tidak ada kendala birokrasi yang menghambat distribusi hak keluarga. Sebagai informasi, para korban yang telah terdata merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai wilayah di Jakarta dan Tangerang Selatan.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan,” pungkas Menaker.(r7)

Pos terkait