Jakarta (DOC) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran kosmetik impor ilegal yang dipasarkan secara online melalui platform e-commerce. Dalam operasi pengawasan intensif pada akhir Mei 2026, BPOM menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, petugas BPOM pusat bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 item kosmetik impor tanpa izin edar (TIE) dengan total mencapai 2.082.039 pieces. Nilai keekonomian barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor ilegal asal Tiongkok dan didominasi jenis kosmetik dekoratif atau rias wajah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk kosmetik ilegal tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis seperti dikutip Senin (8/6/2026).
Menurut Taruna, kosmetik impor ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.
Ia menegaskan, produk kosmetik tanpa izin edar dan masuk secara ilegal tidak dapat dijamin keamanan, manfaat, maupun mutunya sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.
Temuan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026 dengan tema penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang beredar secara online.
Operasi tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat serta hasil pengawasan daring (online monitoring) yang dilakukan BPOM. Setelah ditelusuri lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.
Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik ilegal yang ditemukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat beserta modus pelanggaran yang digunakan.
Pihak pengelola gudang berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk. Jika ditemukan unsur pidana, BPOM akan melanjutkan proses hukum melalui jalur pro-justitia.
Taruna menegaskan bahwa BPOM mendukung iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan serta mendukung kebijakan pengetatan impor produk ilegal.
“Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegasnya.
BPOM menyebut pelanggaran peredaran kosmetik ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk kosmetik, khususnya yang dijual secara online. Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Selain itu, masyarakat disarankan membeli produk hanya dari penjual atau platform terpercaya guna menghindari risiko penggunaan kosmetik ilegal yang berbahaya bagi kesehatan. (rd)