Kata Polda Metro Jaya Soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tida di Kasus Ijazah Jokowi

Kata Polda Metro Jaya Soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tida di Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta,(DOC) – Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap keduanya setelah penyidikan memasuki tahap lanjutan.

Menurut Budi, jaksa telah meneliti berkas perkara dan menyatakan kasus tersebut memenuhi syarat untuk masuk tahap berikutnya.

“Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah berjalan. Jaksa telah menyelesaikan penelitian berkas perkara dan menyatakan prosesnya lengkap,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Jaksa Nilai Bukti Sudah Memenuhi Syarat

Budi menjelaskan jaksa telah memeriksa alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

Karena itu, penyidik menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Polisi Fokus pada Dugaan Tindak Pidana

Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak memproses seseorang karena pandangan pribadi maupun pendapat yang di sampaikan.

Sebaliknya, penyidik menelusuri dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana.

“Penegakan hukum ini tidak menyasar pribadi tertentu. Penyidik fokus pada dugaan perbuatan yang melanggar ketentuan pidana,” tegas Budi.

Ia juga memastikan seluruh personel menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, dan terukur.

Budi mengingatkan masyarakat bahwa penangkapan bukan putusan akhir pengadilan. Karena itu, setiap tersangka tetap memiliki hak hukum dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah.

Kuasa Hukum Ungkap Penangkapan

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Petrus Selestinus, mengungkapkan penyidik menangkap kliennya pada Jumat pagi.

Menurut Petrus, istri Roy Suryo mengabarkan bahwa penyidik membawa Roy sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga membawa dr Tifa.

Baca Juga:  Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan Maharani Buka Suara

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, istri Roy Suryo mengabarkan kepada kami bahwa penyidik Polda Metro Jaya menangkap klien kami. Pada saat yang sama kami juga menerima informasi bahwa penyidik menangkap Tifauzia Tyassuma,” kata Petrus.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Saat ini penyidik melanjutkan proses hukum setelah jaksa menyelesaikan penelitian berkas perkara. (rd)

Pos terkait