Jakarta (DOC) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa). Sigit menegaskan hal itu merupakan kewenangan pihak kejaksaan.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” kata Sigit dikutip Selasa (23/6/2026).
Jenderal bintang 4 Korps Bhayangkara itu menegaskan, tugas Polri dalam penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu sudah selesai. Sebab, Polda Metro Jaya telah melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan RI, dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Kejari Jaksel menyatakan tak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan terdapat beberapa pertimbangan.
Pertama, keluarga sebagai penjamin bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan. Kemudian, surat pernyataan para tersangka yang bakal kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo. (rd)