Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam. (Foto: Ist)
Jakarta, (DOC) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merancang 12 langkah mitigasi yang dikemas dalam sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kolaborasi ini disiapkan sebagai panduan konkret bagi perusahaan dalam mengantisipasi risiko bisnis di tengah tekanan ekonomi global yang masih membayangi dunia industri.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa 12 langkah ini dirancang agar perusahaan memiliki acuan yang jelas mengenai tingkat kesulitan operasional yang mereka hadapi sebelum mengambil keputusan drastis terkait pengurangan tenaga kerja.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah bersama Kemnaker untuk menghindari PHK. Ada sekitar 12 langkah yang kami inisiasi agar perusahaan memiliki acuan jelas mengenai tingkat kesulitan yang mereka hadapi,” ujar Bob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Melalui mekanisme baru ini, kondisi kesehatan bisnis perusahaan nantinya akan diklasifikasikan ke dalam beberapa level. Pada tahap awal, panduan ini akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi internal terlebih dahulu, seperti penghematan biaya operasional dan penyesuaian anggaran non-prioritas.
Menurut Bob, pemetaan berbasis level ini sangat penting agar pemerintah dan asosiasi bisa memberikan intervensi kebijakan yang tepat waktu.
“Kalau masih di fase awal, jika mau dibantu, kita masih punya waktu. Melalui pemetaan ini, kita bisa tahu tindakan apa yang tepat sebelum perusahaan mengambil langkah drastis,” jelasnya.
Sebaliknya, jika perusahaan sudah masuk ke fase kritis tanpa mitigasi sejak awal, pilihan restrukturisasi besar-besaran hingga PHK akan menjadi sulit dihindari.
Bob menilai Indonesia perlu mengubah cara pandang dalam menangani perusahaan yang sedang mengalami tekanan keuangan. Ia mencontohkan praktik di Jepang, di mana pemerintah segera memberikan stimulus begitu sebuah perusahaan mulai kesulitan memenuhi kewajiban upah minimum.
Di Jepang, kondisi tersebut diperlakukan sebagai sinyal bahaya yang membutuhkan solusi dan dukungan proteksi, bukan langsung dibawa ke ranah proses hukum. “Mindset seperti ini yang harus kita ubah,” tegas Bob.
Di sisi lain, Apindo tidak menampik bahwa tekanan terhadap industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki, saat ini sangat berat. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menyebutkan bahwa perlambatan permintaan global, persaingan biaya produksi dengan negara seperti Bangladesh dan Sri Lanka, serta masifnya teknologi manufaktur China menjadi pemicu utama.
Untuk mendukung 12 langkah pencegahan PHK tersebut berjalan efektif, Apindo juga mendesak pemerintah memberikan kelonggaran fiskal demi meringankan beban operasional industri. Beberapa usulan yang diajukan antara lain, pelonggaran tarif impor bahan baku, efisiensi biaya logistik dan rantai pasok, dan kajian ulang tarif PPN, termasuk usulan ekstrem untuk menurunkan kembali tarif PPN menjadi 10 persen demi mendongkrak daya saing.
“Apakah mungkin pemerintah memberikan gebrakan dengan menurunkan kembali PPN menjadi 10 persen. Namun di sisi lain, kami juga memahami bahwa kondisi fiskal pemerintah saat ini sedang berat,” pungkas Darwoto.





