
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya dalam waktu dekat akan kembali melakukan mutasi jabatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Wali Kota Eri Cahyadi meminta secara khusus kepada seluruh ASN perempuan untuk mendapatkan rida dan izin tertulis atau kepastian dari sang suami sebelum mengemban tugas baru.
Bahkan, ia menyebut restu suami tersebut hukumnya adalah wajib bagi perempuan yang sudah menikah.
“Karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya. Saya minta izin yang perempuan-perempuan ini, harus fardhu ain. Karena nanti ada yang keluar malam, ada yang menjaga malam,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (30/6/2026).
Rencana awal mutasi yang seharusnya digelar dalam waktu dekat terpaksa diundur hingga hari Jumat atau Senin mendatang. Penundaan ini dilakukan demi memberikan waktu bagi para kepala dinas, camat, hingga lurah perempuan untuk berdiskusi dengan pasangan masing-masing.
Eri menegaskan, jika ada ASN perempuan yang tidak mendapatkan izin dari suaminya karena tuntutan kerja yang tinggi, ia mempersilakan mereka untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
“Kalau pun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri. Sambil menunggu data dari kepala dinas, lurah, atau camat yang perempuan untuk mendapat rida seorang suami, karena itu saya wajibkan,” tegasnya.
Antisipasi Konflik Rumah Tangga
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Ia tidak ingin dedikasi ASN dalam melayani warga Surabaya justru mengorbankan keharmonisan rumah tangga mereka sendiri.
“Saya tidak ingin ketika bekerja menjaga kepentingan warga Surabaya, tapi ternyata gegeran nang rumah tanggae (bertengkar di rumah tangganya) karena ada selisih paham,” pungkas Eri.
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah merekap data dan menunggu laporan akhir. Jika ada ASN yang akhirnya dipindah atau diganti, hal tersebut menjadi tanda adanya penyesuaian demi kebaikan performa kerja dan keutuhan keluarga sang ASN.





